-->

Disdukcapil Jayawijaya Segera Buka Pelayanan di 25 Distrik

Disdukcapil Jayawijaya Segera Buka Pelayanan di 25 Distrik

WAMENA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu dekat akan melakukan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat di 25 Distrik.

Pelayanan pembuatan dokumen ini akan mulai dilakukan pada tanggal 11 September 2023 dan diawali di Distrik Asolokobal. Dalam sistem pelayanan jemput bola ini pelayanan akan lebih diutamakan bagi warga yang baru pertama kali membuat dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Kelahiran dan lainnya.

“Alasan kami menetapkan 25 distrik karena yang pertama, terkait dengan anggaran yang tersedia di dinas terkait terbatas, yang kedua pemilihan ini berdasarkan dengan cakupan pelayanan perekaman sebelumnya,” ungkap Drs. Tinggal Wusono, M.A.P., Asisten I Sekda Jayawijaya usai memimpin Rapat Koordinasi Kegiatan Pelayanan Jemput Bola Tingkat Distrik Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlangsung di kantor Disdukcapil, Jumat (08/09/2023).

Selain itu menurutnya dinas terkait juga melihat dari 40 distrik yang ada ternyata masih ada 25 distrik yang bisa mengejar perekaman distrik-distrik yang lain. 

Namun pemerintah juga tetap memberikan ruang bagi distrik-distrik yang lain untuk mempercepat proses pembuatan dokumen ke kantor Disdukcapil.

Ia juga menegaskan meski dilakukan pelayanan di lapangan, pelayanan di kantor Disdukcapil tetap dilakukan.  “Bukan berarti ada perekaman di lapangan terus tidak dilayani di kantor ya, pelayanan di kantor tetap dilakukan,” katanya. 

Setelah dilakukan pelayanan pembuatan dokumen di 25 distrik ini, maka pemerintah akan melakukan evaluasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kenius Tabuni mengatakan untuk perekaman e-KTP dan dokumen kependudukan akan dilakukan mulai 11 September hingga 4 Desember 2023 nanti.

“Pelayanan yang akan dilakukan di 25 distrik ini bukan lagi offline tapi online, pelayanan langsung di tempat dan masyarakat langsung mendapatkan dokumen kependudukan baik akta kelahiran, akta perkawinan, e-KTP dan dokumen lainnya, semua langsung diterima di tempat,” bebernya.

Kadisdukcapil mengingatkan warga di 25 distrik yang nanti akan mengurus dokumen agar dapat datang ke kantor distrik masing-masing dengan membawa persyaratan.

“Bagi yang akan melakukan perekaman e-KTP agar datang dengan membawa KTP lama dan kartu keluarga, sementara pemohon baru bisa langsung mengambil dokumen di kantor distrik masing-masing,” katanya.

Dirinya berharap masyarakat dari 25 distrik ini dapat hadir untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan sehingga tidak perlu lagi ke kantor disdukcapil. 

Berikut 25 Distrik yang akan menjadi pusat pelayanan Disdukcapil Jayawijaya, yakni Distrik Asolokobal (11 September), Welesi (14 September), Asotipo (18 September), Walelagama (21 September), Hubikiak (25 September), Pisugi (28 September), Wesaput (2 Oktober), Wouma (5 Oktober), Yalengga (9 Oktober), Pelebaga (12 Oktober), Asologaima (16 Oktober), Bugi (19 Oktober), Usilimo (23 Oktober), Musatfak (26 Oktober), Muliama (2 November), Itlay Hisage (2 November), Hubikosi (6 November), Tailarek (9 November), Ibele (13 November), Wollo (16 November), Tagineri (20 November), Walaik (23 November), Wame (27 November), Molagalome (30 November) dan Distrik Trikora (4 Desember). (Vin/Yus). (DiskominfoJayawijaya)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel