Frida Imbiri Jamin Peserta JKN di BPJS Kesehatan Wamena Terima Pelayanan Maksimal
“Pasien bisa rawat inap hingga dinyatakan stabil dan bisa melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP),” ungkap dia pada Jumat, 15 September 2023.
Ia mengatakan masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dimana pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan.
Menurut Frida belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta JKN. Termasuk berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit, yaitu saat pasien dinyatakan sembuh dan boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
“Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak,” sebutnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tidak ada lagi foto copy, bisa hanya menggunakan NIK, tidak ada batasan waktu rawat inap, tidak ada diskriminasi, dan tidak ada iuran biaya.
“Kami berharap supaya seluruh rumah sakit melakukan edukasi ke peserta hal tersebut,” ajak Frida. (Laura Sobuber)