-->

Hakim AS Perintahkan Argentina Bayar $16,1 Miliar terkait Nasionalisasi Perusahaan Migas YPF


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) pada Jumat (15/9) memerintahkan Argentina untuk membayar hampir $16,1 miliar kepada dua perusahaan yang tidak diberi kompensasi atas nasionalisasi perusahaan raksasa minyak YPF pada 2012. Kedua entitas bisnis tersebut merupakan pemegang saham minoritas YPF.

Dalam sebuah putusan yang memperluas dari keputusan sebelumnya yang mendukung dua perusahaan bernama Petersen Energia dan Eton Park Capital, hakim federal Loretta Preska menentukan jumlah yang harus dibayarkan oleh Argentina kepada mereka sebagai kompensasi.

Preska memerintahkan negara Amerika Selatan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar $7,5 miliar dan bunga sebesar $6,85 miliar kepada Petersen Energia.

Dia juga memerintahkan Argentina untuk membayar sekitar $1,7 miliar, untuk ganti rugi dan bunga, kepada Eton Park Capital.

Kasus ini berawal dari pengambilalihan 51 persen saham perusahaan energi terkemuka YPF oleh Argentina pada 2012, yang sebagian dikendalikan oleh perusahaan raksasa Spanyol Repsol.

Argentina, yang sedang dililit krisis ekonomi dan politik dengan inflasi tahunan yang tidak terkendali, bahkan mencapai lebih dari 120 persen, mengatakan pada 9 Agustus bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ada waktu 30 hari untuk melakukannya.

Dalam putusannya, Preska juga memutuskan bahwa semua tuntutan penggugat lainnya "ditolak dan seluruh tuntutan penggugat terhadap tergugat YPF SA dibatalkan."

Kasus pengambilalihan diajukan ke pengadilan AS karena saham YPF diperdagangkan di New York Stock Exchange.

Dalam putusannya pada 9 Agustus, hakim mengatakan bahwa dia telah menerima argumen para penggugat, termasuk firma hukum Burford Capital, yang telah membeli hak litigasi sebesar $16,6 juta.

Dua tahun setelah nasionalisasi YPF oleh Argentina, Repsol, raksasa Spanyol, diberi kompensasi $5 miliar untuk menyelesaikan litigasi.

Tidak demikian halnya dengan pemegang saham minoritas lainnya seperti Petersen Group atau Eton Park Capital, yang bersama-sama menguasai 25,4 persen modal YPF. Pada 2015, mereka mengajukan gugatan dengan tuduhan bahwa negara tersebut tidak mengajukan tawaran pengambilalihan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel