Lokakarya Pemetaan Wilayah Suku Hubula di Kabupaten Jayawijaya
Dalam sambutannya, Bupati Jayawijaya mengatakan bahwa pekerjaan pemetaan wilayah adat ini telah berjalan produktif dengan hasil yang baik dalam membangun pondasi penyepakatan secara sosial dan adat yang memberi manfaat kepada pemerintah dan masyarakat, sehingga dapat melaksanakan kegiatan lokakarya hasil pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya o’ ukuluak wene.
“Kegiatan ini dilakukan atas kerjasama LSM, BPSKL dan Bappeda untuk mengetahui Pemetaan adat wilayah yang ada di Kabupaten Jayawijaya supaya tidak ada pengakuan-pengakuan tanpa dasar hukum” ungkap Bupati.
Selain itu dengan adanya pemetaan wilayah ini dapat diketahui wilayah Pembangunan Pemerintah dan Wilayah lahan masyarakat.
Bupati Jayawijaya berharap agar peserta yang hadir terutama tokoh-tokoh adat Ap Metek, Ap Tulem, Ap Hurek dari 23 wilayah Adat Suku Hubula yang sudah diberikan mandat secara adat yang biasanya disebut ‘Ap inyane usak meke‘ dapat memberikan data dan informasi yang akurat dalam rangka validasi pemetaan wilayah adat yang sudah dilaksanakan oleh yayasan bina adat welesi selama kurang lebih 28 Tahun.
Untuk diketahui sejak tahun 2000 sampai saat ini, kegiatan identifikasi, musyawarah dan pemetaan wilayah adat telah dilakukan oleh YBAW dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, dari keseluruhan 23 wilayah adat di Jayawijaya, telah terpetakan 19 wilayah adat, yaitu wilayah adat Welesi, Wio, Hubikosi, Asolokobal, Asologaima, Witawaya, Serogo, Tuma, Omarekma, Milima-aluama, Usilimo, Elagaima, Peleima, Musalfak, Muliama, Wolo, Mbarlima, Inyairek, dan Itlaimo.
Yang mana secara keseluruhan wilayah-wilayah ini mengkonver hampir 70% wilayah administrasi di Kabupaten Jayawijaya.
“Ketersediaan data ini sedianya merupakan kekuatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendorong penataan ruang, perencanaan pembangunan dan arahan prioritas program yang partisipatif dan tepat pada masyarakat adat” Ucap Beliau.
Bupati mengungkapkan bahwa hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan sesuai pula dengan Permenatr/bpn no. 18 tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat.
Untuk itu Bupati Jayawijaya mengatakan bahwa pada tahun 2023 akan dilakukan lagi pemetaan wilayah adat yang meliputi 5 Distrik, yaitu Distrik Bolagme, Melagolome, Piramid, Tagime dan Tagineri.
Selain itu, Bupati berharap agar pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya, memperkuat data dan informasi untuk kepentingan Masyarakat adat, Lembaga adat, Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat dalam merencanakan pembangunan dan selanjutnya dapat di siapkan regulasi daerah terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. (DiskominfoJayawijaya)