Perbaiki Pengelolaan Aset, Pemkot Teken MoU dengan KPKNL
pada tanggal
04 September 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, terkait penilaian hingga pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD).
Baca Juga
Wattimena dalam arahannya, memberi apresiasi atas pelaksanaan MoU yang bertujuan memberbaiki pengelolaan aset milik pemerintah.
“Dengan kerjasama ini, kita bisa memperbaiki pengelolaan aset milik Pemkot agar bisa dimaksimalkan dan dioptimalkan sehingga dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah,” katanya.
Senada, Kepala KPKNL Ambon dalam sambutannya menyatakan. MoU ini bertujuan untuk memperbaiki penatausahaan aset, yang ditenggarai menjadi penyebab Pemkot tidak berhasil meraih opini WTP oleh BPK RI.
“BPK RI perwakilan Maluku tidak menyatakan pendapat terhadap Laporan Keuangan Pemkot Ambon 2022, karena masih terdapat permasalahan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, salah satunya permasalahan berupa keberadaan aset yang tidak jelas, penyusutan aset tetap, dan penatausahaan ase pada masing-masing OPD,” beber Iwan.
Diakuinya, selaku instansi vertikal Kementerian Keuangan RI di Maluku, pihaknya memberikan jasa pelayanan penilaian BMD dalam hal ini pemanfaatan dalam bentuk sewa, kerjasama, serta pemindahtanganan dalam hal penjualan melalui mekanisme lelang.
“Diharapkan dengan penandatanganan MoU dapat memperbaiki penatausahaan aset dalam APBD 2023 sehingga nantinya Pemkot Ambon meraih opini WTP,”tandasnya.
Selain penandatanganan MoU pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat Semester I tahun anggaran 2023 yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, bersama kepala KPP Pratama Ambon dan Kepala KPPN.
Disamping itu, dilakukan penyerahan Rekomendasi Wali Kota Ambon kepada perwakilan masyarakat yang menempati tanah milik Pemkot Ambon diatas sertifikat HPL Nomor 01, yang terletak di RT 001/RW 001 Desa Nania , Kecamatan teluk Ambon.
Diketahui pemberian rekomendasi Wali Kota ini merupakan langkah awal upaya pemanfaatan aset milik daerah sesuai arahan BPK dan KPK serta amanat perundang – undangan. (DiskominfoAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.