Pertimbangkan Aspek Sosiologis dan Historis, RUU DKJ Akan Beri Jakarta Kewenangan Khusus
pada tanggal
19 September 2023
SHANGHAI, LELEMUKU.COM - Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring berpindahnya ibu kota negara ke Nusantara. Perubahan status ini pun telah mulai dibahas salah satunya dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin beserta para menteri terkait di Istana Merdeka pada 12 September 2023 silam.
Berkenaan dengan hal tersebut, Wapres pun menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan status ini akan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta sebagai Ibu Kota negara yang telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan.
“Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU (Rancangan Undang-Undang) DKJ. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta. Karena historisnya sebagai Ibu Kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan sosiologis dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan,” tutur Wapres dalam keterangan persnya sebelum kembali ke tanah air usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kerjanya di Republik Rakyat Tiongkok, di Lobi Hotel JW Marriott Marquis Shanghai Pudong, Shanghai, Tiongkok, Selasa (19/09/2023).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, kompleksitas permasalahan perkotaan tersebut diantaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota saja, namun juga bagi masyarakat di sekitarnya.
“Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah,” imbuh Wapres.
Di sisi lain, tambahnya, dalam RUU DKJ juga terdapat rencana dibentuknya Dewan Regional. Dewan ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dari masing-masing kota terhubung, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan pelaksanaan rencana dapat berjalan dengan baik. Serta, sebagai upaya agar permasalahan di kota besar tersebut tidak menjalar ke daerah-daerah lain.
“Tapi ada lagi selain sebagai Ibu Kota, ada akan dibentuk namanya Dewan Regional. Ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang. Bahkan Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya tidak, masing-masing kemudian terjadi akbiat-akibat yang, banjir, kemudian transportasi juga,” papar Wapres.
“Jadi akan dibuat semacam Dewan Regional yang mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan juga bahkan dimasukkan Cianjur, ini dalam RUU itu dimasukkan,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Duta Besar RI untuk Tiongkok Djauhari Oratmangun dan Staf Khusus Wapres Bidang komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (Setwapres)