Ribka Haluk Serahkan SK Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Pada Eltinus Omaleng
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan acara Pengaktifan Kembali Dr. Eltinus Omaleng, S.E., M.H., sebagai Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024, Senin (04/09/2023) bertempat di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M. A., Ph. D., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Nomor 100.2.1.3-3640 tahun 2023, dengan disaksikan oleh Pj. Bupati Mimika, Valentinus S. Sumitro, S.I.P., M.Si., yang berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut sekaligus diberhentikan sebagai Penjabat Bupati Mimika dan kembali melanjutkan tugasnya sebagai Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan memori jabatan oleh Bupati Mimika dan Pj. Bupati Mimika, disaksikan oleh Pj. Gubernur Papua Tengah, untuk kemudian memori jabatan tersebut diserahkan oleh Pj. Bupati Mimika kepada Bupati Mimika, serta dilakukan foto bersama antara Pj. Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika dan Pj. Bupati Mimika.
Sebelumnya, Natalia Walalayo, S.Sos., Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3640 tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah dan Pemberhentian Penjabat (Pj.) Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
Dibacakan pula, Mendagri menimbang berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 1.31.91-3769 tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019 Eltinus Omaleng, S.E., M.H., disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika masa jabatan tahun 2019-2024, dan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-352 tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023 Eltinus Omaleng diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Mimika, karena telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
Juga berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1263 tahun 2023 tanggal 5 Juni 2023 Valentinus Sudarjanto Sumito, S.I.P., M.Si., diangkat sebagai Penjabat Bupati Mimika.
Mendagri menimbang pula bahwa berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makasar tanggal 17 Juli 2023 Eltinus Omaleng terdakwa I melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa I dari segala tuntunan hukum, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
"Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c maka saudara Eltimus Omaleng, S.E., M.H., untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya sebagai Bupati Mimika masa jabatan tahun 2019-2024, serta memberhentikan Penjabat Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, saudara Valentinus Sudarjanto Sumitro, S.IP., M.Si.," bunyi SK Mendagri tersebut.
Dengan memperhatikan Surat Penjabat Bupati Mimika Nomor 082/582/2023 tanggal 17 Agustus 2023, hal penyampaian surat permohonan pengaktifan kembali, untuk itu memutuskan dan menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengaktifan kembali Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
"Kesatu, mengaktifkan kembali saudara Eltinus Omaleng, S.E., M.H., dalam jabatannya sebagai Bupati Mimika masa jabatan tahun 2019-2024. Kedua, memberhentikan saudara Valentinus S. Sumito, S.I.P., M.Si., dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Mimika disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Ketiga, pada saat keputusan Menteri Dalam Negeri ini ditetapkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-352 tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang pemberhentian sementara Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1236 tahun 2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku. Keempat, keputusan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023 Menteri Dalam Negeri tertanda Muhammad Tito Karnavian," demikian isi SK Mendagri RI.
Salinan keputusan Menteri ini disampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, Wakil Presiden RI di Jakarta, Ketua BPK RI, dan seterusnya di tempat. Petikan keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Salinan sesuai dengan aslinya Plh Kepala Biro Umum, Evan Nur Setya Hadi ,S.STP., M.A.P.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.I.P., M.Si. Diikuti sambutan Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, S.E., M.H., kemudian sambutan dari Pj. Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., serta diakhiri dengan doa oleh Ketua Sinode Gereja KINGMI di Tanah Papua, Pdt Tilas Mom, S.Th., M.Th.
Acara ini dihadiri oleh pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, pejabat dan Forkopimda Mimika, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Ibu Kalina Omaleng, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK, serta disiarkan langsung melalui live streaming channel youtube Pemkab Mimika dan ditayangkan pada videotron yang ada di kota Timika. (Diskominfo Mimika)