Septinus Lobat Hadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Bagi Pelaku Usaha di Kota Sorong
pada tanggal
29 September 2023
SORONG, LELEMUKU.COM - Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H. MPA., didampingi bersama Plt. Kepala DPMPTSP Kota Sorong, Jainab Jelfoon, S.IP menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bagi pelaku usaha di kota sorong. Kegiatan ini dilaksanakan di Belagri Hotel Kota Sorong yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sorong yang diikuti oleh para pelaku usaha yang berada di Kota Sorong. Senin, (25/09/2023).
Dalam sambutan Pj Wali Kota Sorong mengatakan seiring dengan perkembangan iklim investasi di dunia saat ini di mana para pengusaha/investor sangat membutuhkan kepastian dalam investasi mereka ,menyahuti keinginan investor tersebut pemerintah melahirkan undang-undang no;11 tahun 2020 tentang cipta kerja (selanjutnya uu cipta kerja) yang kemudian di ikuti dengan aturannya yaitu peraturan pemerintah no;5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (pp no:6 tahun 2021).
Penerapan aplikasi OSS-RBA ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat,peningkatan produktifitas pegawai serta mendukung pengambilan keputusan/kebijakan yang lebih capat dengan data yang akurat dan terbaruhi.oleh karena itu saya sangat mendukung penerapan apklikasi oss-rba ini dalam memberikan kemudahan layanan perizinan bagi masyarakat kota sorong.dengan pelayanan publik yang berbentuk aplikasi perizinan online merupakan salah satu komitmen kita untuk meningkatkan kemajuan kota sorong.
Lanjutnya, materi yang di sampaikan oleh narasumber adalah guna mendorong para pelaku usaha untuk memigrasikan perizinan usahanya melalui aplikasi oss-rba, sehingga dengan demikian sosialisasi ini menjadi penting bagi pelaku usaha agar memahami dan mengetahui berbagai hal terkait aplikasi OSS-RBA ini. online single submission risk based approach (OSS-RBA) ini adalah perizinan berusaha yang di berikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang di nilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.sebagimana di atur dalam ketentuan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (pp 5/2021).
Sebelum menutup sambutannya Pj Wali Kota Sorong berharap, melalui sosialisasi ini, kedepannya perizinan ini dapat mendorong semangat UMKM untuk memulai usahanya serta dapat membangkitkan kembali umkm yang ada di kota sorong. Dan dengan adanya kegiatan seperti ini semua UMKM Kota Sorong nantinya akan mengantongi izin usaha serta kepada para pelaku usaha yang telah mengikuti bimtek ini dapat memberikan pengetahuan juga kepada para pelaku usaha lainnya bahwa perizinan dapat di ajukan dengan mudah melalui sistem online single submission (OSS)berbasis resiko.
Kemudian dilanjutkan dengan penabuhan tifa sebanyak lima kali oleh Pj Wali Kota Sorong sebagai tanda dimulainya kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut dan juga sebelumnya telah dilakukan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. (DiskominfoSorong)