-->

Tidak Jaga Data Anak-Anak, TikTok Didenda Rp 5,6 Triliun di UE


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mengumumkan denda €345 juta (sekitar Rp 5,6 triliun) pada TikTok atas cara perusahaan memproses data anak-anak.

“Denda tersebut menyusul penyelidikan yang dilakukan DPC pada tahun 2021 yang mengamati kepatuhan TikTok terhadap Undang-Undang Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa,” sebagaimana dilaporkan The Verge, 15 September 2023. Politico melaporkan pada bulan Agustus bahwa DPC sedang bersiap untuk mengeluarkan hukumannya.

Penyelidikan ini berfokus pada beberapa fitur TikTok, yaitu pengaturan akun default; pengaturan “Family Pairing”; dan verifikasi usia. Setelah berkonsultasi dengan Dewan Perlindungan Data Eropa, DPC menemukan bahwa TikTok menyetel akun anak-anak ke publik secara default ketika mereka mendaftar di platform tersebut. Artinya, video anak-anak dapat dilihat secara publik secara default dan fitur komentar, duet, dan Stitch juga diaktifkan secara default.

Family Pairing, sebuah fitur yang diperkenalkan oleh TikTok pada tahun 2020, memungkinkan akun anak-anak ditautkan dengan akun dewasa yang terpisah, secara teori untuk mengelola pengaturan aplikasi, seperti membatasi waktu pemakaian perangkat dan membatasi pesan langsung serta konten yang mungkin tidak pantas.

DPC menemukan bahwa akun TikTok anak-anak dapat ditautkan ke profil yang belum diverifikasi oleh perusahaan sebagai milik orang tua atau wali. Setelah ditautkan, pengaturan profil anak dapat dilonggarkan oleh pengguna dewasa untuk mengizinkan DM.

Salah satu poin penting adalah apakah TikTok telah berbuat cukup banyak untuk menjauhkan anak-anak di bawah usia minimum 13 tahun dari platform melalui verifikasi usia. Meskipun keputusan tersebut menyatakan bahwa metode verifikasi usia TikTok tidak melanggar UU GDPR, keputusan tersebut menetapkan bahwa perusahaan tersebut tidak cukup melindungi privasi anak-anak di bawah 13 tahun yang dapat mendaftar untuk sebuah akun.

Pada tahun 2021, TikTok memperketat pengaturan privasi pada akun milik pengguna berusia 13 hingga 15 tahun, menjadikannya lebih pribadi secara default. TikTok memiliki waktu tiga bulan untuk menerapkan praktiknya.

Platform media sosial lainnya telah didenda oleh DPC karena pelanggaran serupa terkait dengan pengguna muda. Meta didenda lebih dari US$ 400 juta pada tahun 2022 karena mengizinkan pengguna Instagram remaja untuk mendaftar ke profil bisnis, antara lain menjadikan informasi kontak mereka publik. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel