Ali Ghufron Mukti Ubah Defisit Jadi Surplus
pada tanggal
06 Oktober 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengklaim aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sejak 2021 mencatatkan surplus setelah bertahun-tahun mengalami defisit.
“(Dulu) biasanya selalu defisit, lebih banyak yang dikeluarkan daripada yang diterima, tapi sejak 2021 itu sudah positif dan kita sudah punya aset,” ujar Ali Ghufron saat melakukan kunjungan ke Gedung Tempo, di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023. Bahkan, kata Ali Ghufron, defisit di tahun 2018 mencapai Rp 50 triliun lebih.
Sejak 2021, BPJS Kesehatan mencatatkan kenaikan aset dengan nilai Rp 38,76 triliun. Pada 2022, nilai asetnya naik lagi menjadi Rp 56,51 triliun. “Tapi sekarang (aset 2023) turun, ini karena kepercayaan meningkat tajam. Orang-orang pada puas, jadi pada pakai BPJS,” ujarnya.
Dia memperkirakan ada tambahan pengeluaran untuk pemanfataan fasilitas kesehatan akibat kondisi ini. Tidak hanya orang sakit, orang sehat pun menggunakan BPJS Kesehatan, baik itu untuk kontrol kesehatan maupun konsultasi.
Lebih jauh, Ali Ghufron mengungkap tiga faktor yang membuat defisit yang dialami BPJS berubah menjadi positif pada 2021. “Pertama, emang karena Covid-19, jadi orang jarang ke rumah sakit kecuali sakit berat yang mengharuskannya ke rumah sakit,” katanya. Pandemi Covid-19 yang membuat peserta tidak sakit serius takut datang ke rumah sakit membuat klaim menjadi turun.
“Kedua, karena terjadi semacam musibah (pandemi), maka pemerintah atau negara yang bertanggung jawab (adanya penyesuaian harga premi),” katanya.
Lalu, yang ketiga, karena kerja keras dan komitmen para pegawai dan manajemen BPJS Kesehatan yang menghadirkan pelayanan lebih mudah dan cepat yang kepada peserta. “Kami genjot lagi, jadi pekerjaan 1 orang kerjanya hampir sama kayak 2 orang,” ujar Ali Ghufron.
Adapun pendapatan iuran dari peserta totalnya sudah mencapai Rp 144 triliun. Peserta ini terbagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Total pendapatan iuran ini merupakan akumulasi PBI sebesar Rp 62,5 triliun dan Non-PBI sebesar Rp 81,5 triliun. (Tempo)