Dewan Buruh AS Tuduh Platform X Elon Musk Pecat Pegawai secara Ilegal
pada tanggal
14 Oktober 2023
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Dewan buruh Amerika Serikat pada Jumat menuduh platform X milik Elon Musk, yang dulu dikenal sebagai Twitter, memecat seorang karyawan sebagai pembalasan atas postingan internetnya yang menentang kebijakan kembali ke kantor perusahaan.
Baca Juga
Masalah ini dimulai ketika Musk memerintahkan para pekerja kembali ke kantor pada November 2022. Dan Musk dilaporkan mengatakan bahwa, “jika Anda secara fisik dapat tiba di kantor dan tidak muncul, maka pengunduran diri diterima.”
Yao Yue, salah satu karyawan X, menanggapinya dengan sebuah postingan di Twitter yang mengatakan kepada rekan kerja “jangan mengundurkan diri, biarkan dia memecat Anda”. Beberapa hari setelah dia dipecat, pengacaranya mengatakan bahwa pemecatannya adalah pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan federal, laporan tersebut ditambahkan.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.