-->

Dewan Buruh AS Tuduh Platform X Elon Musk Pecat Pegawai secara Ilegal


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Dewan buruh Amerika Serikat pada Jumat menuduh platform X milik Elon Musk, yang dulu dikenal sebagai Twitter, memecat seorang karyawan sebagai pembalasan atas postingan internetnya yang menentang kebijakan kembali ke kantor perusahaan.

X milik Musk secara ilegal memecat seorang karyawan sebagai pembalasan atas postingan Internetnya yang menentang kebijakan kembali ke kantor, demikian tuduhan dewan buruh AS dalam keluhan resmi pertamanya terhadap perusahaan tersebut.

Dalam pengajuan itu, direktur regional Dewan Hubungan Perburuhan Nasional Amerika Serikat menuduh perusahaan tersebut – yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter – melanggar undang-undang federal yang melarang menghukum karyawan karena berkomunikasi dan mengorganisir protes dengan orang lain mengenai kondisi kerja mereka, kata laporan itu.

Masalah ini dimulai ketika Musk memerintahkan para pekerja kembali ke kantor pada November 2022. Dan Musk dilaporkan mengatakan bahwa, “jika Anda secara fisik dapat tiba di kantor dan tidak muncul, maka pengunduran diri diterima.”

Yao Yue, salah satu karyawan X, menanggapinya dengan sebuah postingan di Twitter yang mengatakan kepada rekan kerja “jangan mengundurkan diri, biarkan dia memecat Anda”. Beberapa hari setelah dia dipecat, pengacaranya mengatakan bahwa pemecatannya adalah pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan federal, laporan tersebut ditambahkan.

Musk telah menyelesaikan akuisisi Twitter senilai US$44 miliar pada Oktober 2022 dan memulai kepemilikannya dengan efisiensi yang brutal, seperti memecat para eksekutif puncak. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel