-->

KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

SYL dan MH masing-masing ditahan 20 hari pertama terhitung 13 Oktober - 1 November 2023 di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga menjerat SYL dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Modus korupsi Syahrul

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan SYL dengan jabatannya membuat kebijakan yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertanian. Hal itu, kata Alex, dilakukan SYL dari 2020 hingga 2023.

“SYL menginstruksikan KS (Kasdi Subagyono) dan MH menarik sejumlah uang dari eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa dengan bentuk paksaan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Perihal sumber uang yang disetorkan ke SYL, Alex menuturkan, berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di dinaikkan atau mark up.

“Atas arahan SYL, KS dan MH menyuruh bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di eselon I dengan besaran nilai yang ditentukan SYL yakni USD 4 ribu sampai USD 10 ribu,” ujarnya.
SYL gunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi

Alex pun menuturkan, politikus Partai NasDem itu menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. Diantaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

“SYL, KS, dan MH menikmati uang sebagai bukti permulaan senilai Rp 13, 9 miliar. Ada penggunaan uang lainnya oleh SYL untuk ibadah umroh di tanah suci dengan nilai miliaran rupiah. Juga ada perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan telah dilakukan penahanan di Rutan KPK. Syahrul Yasin Limpo sendiri ditangkap oleh KPK pada Kamis kemarin, sementara Muhammad Hatta datang memenuhi panggilan penyidik hari ini.  (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel