KPPN Palu Catat Peningkatan Signifikan Realisasi APBN di September 2023
Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dari sisi Belanja Dana Transfer ke Daerah dengan pagu sebesar Rp7.56 triliun, sampai dengan 30 September 2023 telah terealisasikan sebesar Rp5.20 triliun (68.85%) dengan rincian realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3.10 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp409 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik sebesar Rp427 miliar dan Rp841 miliar, Dana Desa sebesar Rp407 miliar, serta Dana Insentif Fiskal Rp18.02 miliar. Alokasi dan realisasi Dana TKD Pemerintah Daerah mitra kerja KPPN Palu dapat diuraikan sebagai berikut:
Provinsi Sulawesi Tengah
Realisasi Dana Transfer Khusus pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp447 miliar yang terdiri atas realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp124 miliar (30.25%) dari pagu sebesar Rp410 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp322 miliar (80.24%) dari pagu sebesar Rp402 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp1.38 triliun yang terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1.06 triliun (68.89%) dari pagu Rp1.54 triliun dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp321 miliar (75.22%) dari pagu Rp427 miliar.
Sampai dengan periode berkenaan, terdapat Dana TKD yang belum direalisasikan, yaitu DAU Penggajian Formasi PPPK dan Dana Insentif Fiskal TAB atas Kinerja Pengendalian Inflasi.
Sehubungan dengan masih terdapat sisa DAK Nonfisik (Dana Adminduk TA 2021 dan Dana Pariwisata TA 2021) di RKUD sampai dengan Tahun Anggaran 2022, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya pada Provinsi Sulawesi Tengah periode Oktober 2023 dikenakan pemotongan sebesar Rp1.07 juta.
Kabupaten Donggala
Realisasi Dana Transfer Khusus pada Pemerintah Kabupaten Donggala sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp199 miliar yang terdiri atas realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp76.5 miliar (61.50%) dari pagu sebesar Rp124 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp122 miliar (70.73%) dari pagu sebesar Rp173 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp502 miliar yang terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp482 miliar (74.43%) dari pagu Rp648 miliar dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp19.9 miliar (46.64%) dari pagu Rp42.7 miliar. Dana Desa terealisasikan sebesar Rp102.9 miliar dan Dana Insenstif Fiskal sebesar Rp7.27 miliar.
Dana Transfer ke Daerah yang belum direalisasikan lingkup Kabupaten Donggala antara lain DBH Cukai Hasil Tembakau, DBH SDA Kehutanan, dan DAU Penggajian Formasi PPPK.
Kabupaten Parigi Moutong
Realisasi Dana Transfer Khusus per 30 September 2023 lingkup Kabupaten Parigi Moutong adalah sebesar Rp246 miliar yang terdiri atas realisasi DAK Fisik sebesar Rp72.13 miliar (34.03%) dari pagu sebesar Rp211 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp174 miliar (73.61%) dari pagu sebesar Rp237 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp621 miliar yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp601 miliar (78.12%) dari pagu Rp769 miliar dan realisasi DBH sebesar Rp20.4 miliar (47.30%) dari pagu Rp43.1 miliar. Dana Desa yang tersalurkan sebesar Rp189 miliar (78.63%) dari pagu Rp241 miliar.
Lingkup Kabupaten Parigi Moutong masih terdapat Dana TKD yang belum direalisasikan, yaitu DAU Penggajian Formasi PPPK dan DAK Fisik bidang Kesehatan dan KB subbidang Penguatan Sistem Kesehatan.
Sehubungan dengan masih terdapat sisa DAK Nonfisik (Dana Adminduk TA 2021 dan Dana PPPA TA 2021) di RKUD sampai dengan Tahun Anggaran 2022, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya pada Kabupaten Parigi Moutong periode Oktober 2023 dikenakan pemotongan sebesar Rp51.03 juta.
Kabupaten Sigi
Realisasi Dana Transfer Khusus pada Kabupaten Sigi sebesar Rp197 miliar dengan rincian realisasi DAK Fisik sebesar Rp94.57 miliar (56.54%) dari pagu sebesar Rp167 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp102.9 miliar (68.80%) dari pagu sebesar Rp149 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum sebesar Rp458 miliar yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp439 miliar (73.31%) dari pagu Rp599 miliar dan realisasi DBH sebesar Rp18.27 miliar (47.68%) dari pagu Rp38.3 miliar.
Sampai dengan periode berkenaan, beberapa Dana TKD lingkup Kabupaten Sigi yang belum terealisasikan antara lain DBH Cukai Hasil Tembakau; DAU Penggajian Formasi PPPK; DAK Fisik bidang Kesehatan dan KB subbidang Penguatan Sistem Kesehatan dan Pengendalian Penyakit. Selain itu, terdapat pemotongan bagi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya pada Kabupaten Sigi sebesar Rp98 ribu karena masih terdapat sisa DAK Nonfisik sampai dengan Tahun Anggaran 2022, yaitu Dana Pariwisata Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kota Palu
Realisasi Dana Transfer Khusus lingkup Kota Palu sebesar Rp177 miliar dengan rincian DAK Fisik sebesar Rp59.6 miliar (57.00%) dari pagu Rp104.6 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp118.2 miliar (71.29%) dari pagu Rp165 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum sebesar Rp545 miliar yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp516 miliar (78.24%) dari pagu Rp660 miliar dan DBH sebesar Rp29.08 miliar (50.74%) dari pagu Rp57.3 miliar.
Sampai dengan 30 September 2023, masih terdapat Dana TKD yang belum terealisasi, yaitu DBH Cukai Hasil Tembakau. Sehubungan dengan masih terdapat sisa DAK Nonfisik (Dana Adminduk TA 2021, Dana Pariwisata TA 2021 dan 2022, Dana PPPA TA 2021 dan 2022) di RKUD sampai dengan Tahun Anggaran 2022, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya pada Kota Palu periode Oktober 2023 dikenakan pemotongan sebesar Rp189 juta.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi kredit program, KPPN Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi merupakan pembiayaan yang disalurkan kepada usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Selama tahun 2023, sampai dengan 30 September, jumlah penyaluran pembiayaan UMi di wilayah kerja KPPN Palu adalah sebesar Rp39.27 miliar kepada 8,928 debitur yang tersebar pada Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi.
Redesign LPJ Bendahara
Proses bisnis penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan telah mengalami perkembangan dan pembaruan pada aplikasi SAKTI dan aplikasi monitoringnya, MONSAKTI. Perkembangan dilakukan untuk simplifikasi proses bisnis. Redesign LPJ Bendahara berupa penyampaian LPJ oleh Satuan Kerja langsung lewat aplikasi SAKTI tanpa harus unduh Arsip Data Komputer (ADK) dari SAKTI dan unggah di aplikasi yang digunakan untuk menatausahakan rekening pemerintah, SPRINT. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara, menyederhanakan alur validasi LPJ Bendahara, mendorong akurasi data yang terintegrasi di sisi Satuan Kerja dan Bendahara Umum Negara (BUN), menambahkan fungsi monitoring pengelolaan kas bendahara lebih rinci dan real time, serta mengurangi kegagalan penyampaian LPJ Bendahara. Redesign Rekonsiliasi Laporan Keuangan pada MONSAKTI dilakukan penambahan peraturan sesuai PER-8/PB/2023 yang mana di MONSAKTI terdapat monitoring kepatuhan untuk penyelesaian Rekonsiliasi, Penyelesaian To Do List, dan perlakuan tutup buku untuk mendapatkan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). (KPPN Palu)