-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Sabtu, 19 April 2025
10:49:54 pagi

Majelis Umum PBB Setujui Resolusi untuk Gencatan Senjata di Gaza


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jumat (27/10), menyerukan gencatan senjata kemanusiaan antara Israel dan Hamas dan menuntut akses bantuan ke Jalur Gaza yang dikepung serta perlindungan warga sipil.

Resolusi yang dirancang oleh negara-negara Arab disetujui dengan 120 suara, sedangkan 45 suara abstain dan 14 negara, termasuk Israel dan Amerika Serikat (AS ) tidak menyetujui. Majelis Umum melakukan pemungutan suara setelah Dewan Keamanan mengalami kegagalan sebanyak empat kali dalam dua minggu terakhir untuk mengambil tindakan terhadap Israel. Israel menyebut resolusi PBB itu sebagai “penghinaan.”

Israel menolak seruan untuk gencatan senjata sementara di Gaza pada saat masyarakat internasional resah dengan kondisi 2,3 juta orang yang makin memburuk di tengah gempuran serangan udara terhebat yang pernah dilakukan oleh Israel terhadap kantong permukiman di Laut Tengah itu.

“Israel menentang jeda kemanusiaan atau gencatan senjata pada saat ini,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat, Jumat (27/10).

Baca Juga

Sementara itu, seorang pejabat senior Israel mengatakan bahwa seruan untuk menghentikan peperangan tampaknya muncul karena “itikad yang buruk.”

Hamas menyambut baik seruan Majelis Umum PBB untuk gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. (VOA)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel