OJK Bakal Klasifikasikan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Jumlah Modal
pada tanggal
23 Oktober 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengklasifikasikan industri asuransi berdasarkan permodalan yang dimiliki. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Peraturan untuk hal tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Tinggal menunggu dari Kemenkumham, rata-rata tiga sampai empat minggu keluar. Kalau keluar, kami undangkan menjadi POJK (Peraturan OJK)," kata Ogi ketika ditemui di Kawasan Sudirman Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Dengan peraturan itu, Ogi menurutkan, perusahaan asuransi bakal dikelompokkan berdasarkan ekuitas. Sehingga, ada Kelompok Perusaahan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
"Nanti ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh KPPE dan ada surat edarannya. Jadi (produk) yang lebih kompleks, berisiko tinggi, hanya dilakukan KPPE 2 yang (permodalannya) lebih besar," tutur Ogi.
Untuk pemenuhan permodalan, kata Ogi, akan dibuat berjenang. "Tahap pertama, Desember 2026, harus sekian. Tahap kedua, 2028. Kalau perusahaan-perusahaan itu tidak mampu menambah sampai KPPE 2, berhenti di KPPE 1," tutur Ogi.
Adapun sebelumnya Ogi menyampaikan, permodalan minimal perusahaan asuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026, serta Rp 1 triliun pada 2028. Sedangkan permodalan minimal asuransi syariah akan dinaikkan dari Rp 50 miliar mennjadi minimal Rp 250 miliar pada 2026 dan RP 500 miliar pada 2028.
Sementara itu, perusahaan yang baru meminta izin pada OJK, nantinya akan diberi syarat modal minimal lebih tinggi. Rinciannya, Rp 1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp 500 miliar untuk perusahaan asuransi syariah. (Tempo)