OJK Bakal Klasifikasikan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Jumlah Modal
pada tanggal
23 Oktober 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengklasifikasikan industri asuransi berdasarkan permodalan yang dimiliki. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Peraturan untuk hal tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga
"Nanti ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh KPPE dan ada surat edarannya. Jadi (produk) yang lebih kompleks, berisiko tinggi, hanya dilakukan KPPE 2 yang (permodalannya) lebih besar," tutur Ogi.
Untuk pemenuhan permodalan, kata Ogi, akan dibuat berjenang. "Tahap pertama, Desember 2026, harus sekian. Tahap kedua, 2028. Kalau perusahaan-perusahaan itu tidak mampu menambah sampai KPPE 2, berhenti di KPPE 1," tutur Ogi.
Sementara itu, perusahaan yang baru meminta izin pada OJK, nantinya akan diberi syarat modal minimal lebih tinggi. Rinciannya, Rp 1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp 500 miliar untuk perusahaan asuransi syariah. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.