-->

Paham Papua Sebut Gilbred Raffles Youkwart Dapat Perlakuan Istimewa dari Polresta dan Kejari Jayapura

Paham Papua Sebut Gilbred Raffles Youkwart Dapat Perlakuan Istimewa dari Polresta dan Kejari Jayapura


JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Perkembangan Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Selviana Kawaitouw dan tersangka Gilbred Raffles Youkwart masih terus berlanjut. Kasus ini telah melalui proses hukum yang cukup panjang, namun keluarga korban menilai penanganan dari pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura tidak memadai sesuai dengan substansi hukum yang mengatur penanganan kasus KDRT.

Para kuasa hukum yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (Paham Papua) menyatakan adanya perlakuan sangat istimewa terhadap tersangka KDRT ini. 

"Proses Hukum terhadap  Tersangka Gilbred Raffles Youkwart,  S.STP, M.KP  yang  adalah Sekretaris Dinas Kominfo Propinsi Papua  saat  dilimpahkan pada tanggal,  22  September  2023 terlihat jelas keberpihakan Jaksa Penuntut Umum. Saat Jaksa  di  konfirmasi oleh  Kuasa Hukum  dari  Korban  lbu  Selviana Kawaitouw berkaitan dengan  pelimpahan  dan  juga  permintaan  korban agar tersangka ditahan dengan alasan terdapat kekwatiran tersangka melarikan  diri, menghilangkan  barang bukti  dan  mengulangi  tindak pidana, karena  fakta  setelah mendapat  penangguhan  dari  Pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura,  Tersangka masih melakukan tindakan yang sama terhadap korban  dan sama sekali  tidak  ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Jaksa Penuntut Umum tanpa berempati kepada korban KDRT mengatakan kepada Kuasa Hukum Korban jangan mengintervensi kewenangannya," kata Gustaf Rudolf Kawer, SH., MSI, dan Apilus Menufandu SH., MH. yang merupakan kuasa hukum korban.

Mereka menyoroti lamanya proses hukum sejak laporan dilakukan pada 14 Maret 2023 di Polresta Jayapura. Berkas tersangka baru dilimpahkan dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri pada 22 September 2023, hampir tujuh bulan sejak laporan awal. 

"Perlakuan istimewa  ini  merupakan kelanjutan perlakuan  yang sama  dari  Penyidik Kepolisian Resort  Kota  Jayapura,  Penyidik  dari  Polres  Kota  Jayapura  dari  Unit  PPA yang  adalah  Penyidik  Perempuan  melakukan  hal  yang sama  berpihak  pada tersangka. Hal  ini  terlihat dari tersangka bebas berkomunikasi dengan  keluarganya diluar tahanan  via  whatsapp,  tersangka diketahui berada diluar tahanan  pada malam  hari, tersangka dilayani  untuk  membuat laporan  pengrusakan  oleh  pihak Polresta Jayapura, SP2HP  tidak  diberikan  oleh  penyidik kepada korban,  setelah didesak baru diberikan  kepada korban  dan  keluarga  korban  pada  tanggal 15  Mei 2023  oleh  penyidik. Tidak dilakukan  penyitaan terhadap  HP  yang digunakan  oleh tersangka  melakukan  video  call  dengan  selingkuhannya  saat  melakukan penganiayaan  terhadap korban  dan tidak  dilakukan penyitaan  terhadap  celana dalam selingkuhan tersangka  yang  menjadi  alasan  KDRT," papar mereka dalam rilis pers pada 4 Oktober 2023.

Hal ini dinilai sebagai ketidaksiapan dan ketidakseriusan dari pihak penegak hukum dalam memahami substansi Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang bertujuan untuk menghentikan siklus kekerasan dalam keluarga.

Kawer menjelaskan UU PKDRT yang diundangkan pada 22 September 2004 merupakan upaya pembaharuan hukum nasional untuk mencegah, melindungi korban, menindak pelaku, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Undang-undang ini juga merupakan implementasi dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Kasus KDRT ini melibatkan tersangka yang melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap istrinya, ibu Selviana Kawaitouw. Tindakan kekerasan, kata dia, terjadi secara berulang selama mereka menjalani kehidupan berumah tangga. 

"Kasus KDRT  yang  dialami  oleh  Korban  lbu  Selviana  Kaiwaitouw terjadi pada  hari Jumat  tanggal  10  Maret 2023 sekitar pukul  09.00  WIT. Dilakukan  oleh  tersangka Gilbred Raffles Youkwart, S.STP, M.KP, terhadap korban yang sedang sakit kanker dan  sedang menjalani kemoterapi. Dia dianiaya  oleh tersangka dengan  cara  memukul dan meludahi  korban, korban  dipukul  di  kepala  bagian kiri (bagian  belakang telinga), korban  yang  sudah terjatuh,  saat  kembali duduk dipukul dibagian muka  sebelah kanan. Tersangka memukul lagi korban  di  lengan sebelah  kiri, korban yang  terjatuh dan  melindungi  muka  dan  bekas  operasi dibagian  dada, dipukul  berulang  disertai caci  maki oleh  tersangka. Yang lebih parah  lagi  korban ditendang di bagian  uluh  hati sehingga kesulitan bernafas," tutur Kawer. 

"Kekerasan Dalam  Rumah  Tangga yang dilakukan  pelaku terhadap istrinya telah  dilakukan  berulang-ulang  selama  korban dan tersangka berumah tangga, baik  kekerasan  fisik, verbal bahkan Korban  pernah diancam dengan  senjata  tajam dan  pistol  airsoft gun. Masalah  KDRT  ini disebabkan oleh  Tersangka  yang  mempunyai  "wanita  lain",  jika  ditegur  oleh  korban  untuk berhenti berhubungan  dengan "wanita lain"  karena tersangka  dan  korban  telah memiliki  3  anak  yang  masih membutuhkan  perhatian,  teguran  ini  selalu  direspon oleh tersangka  dengan  melakukan kekerasan  terhadap  korban," papar Kawer.

Pelaku dianggap mendapat perlakuan istimewa karena mendapat penangguhan penahanan tanpa pengawasan yang memungkinkan tersangka untuk keluar dari Wilayah Hukum Kota Jayapura.

Pihak keluarga korban dan kuasa hukum, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik dan menetapkan penahanan bagi tersangka. Tujuannya adalah agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi korban, yang sedang menjalani kemoterapi dan telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

"Berdasarkan uraian tersebut  diatas,  kami  atas nama  Kuasa Hukum Korban  KDRT lbu Selviana  Kawaitow, memohon kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik lndonesia Cq. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengevaluasi  kineria  Kepala  Kejaksaan  Negeri  Jayapura  Cq.  Jaksa Penuntut Umum  yang  menangani  Kasus  KDRT  atas  nama  Tersangka Gilbred Raffles Youkwart  karena  terdapat kesan  perlakuan istimewa dengan memberi  penangguhan penahanan  tanpa  pengawasan kepada  Tersangka yang  bebas  untuk  keluar  dari  Wilayah Hukum  Kota Jayapura dan  juga  tanpa mempertimbangkan  rasa keadilan  dari  korban KDRT dan kekwatiran sebagaimana  di  maksud dalam  KUHAP Pasal  20  (I) Jo  pasal  21  (1)  KUHAP," tutut mereka. 

Dikatakan kasus KDRT ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang adil dan melindungi hak-hak korban KDRT di Jayapura dan Tanah Papua pada umumnya. Pihaknya mengharapkan agar langkah-langkah selanjutnya dari pihak berwenang akan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban. 

"Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri  Kota  Jayapura  Cq. Jaksa  Penuntut Umum  yang  menangani  perkara  KDRT  atas  nama Korban  lbu  Selviana Kawaitouw  untuk segera  menetapkan Penahanan  bagi tersangka Gilbred Raffles Youkwart dan melimpahkan perkara  tersebut  ke Pengadilan Negeri  Klas lA Jayapura untuk disidangkan agar ada  keadilan dan kepastian hukum bagi korban," pinta mereka. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel