Pemprov Papua Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi
Jabatan-jabatan yang dilakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi adalah sebagai berikut :
Evaluasi Kinerja : Sekretaris DPRP, Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas kehutanan dan Lingkungan Hidup,, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.
Uji Kompetensi: Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan otonomi khusus, Kepala Biro Organisasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pengembangan SDM, Kepala SatPol PP dan Penanggulangan Bencana, Direktur RSUD Abepura, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan.
Adapun tahapan dan materi evaluasi kinerja dan uji kompetensi adalah : psikotest, menganalisis rekam jejak, penulisan makalah dan wawancara.
Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi merupakan proses penting dalam manajemen sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan bahwa yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Provinsi Papua memenuhi standar kompetensi yang diinginkan.
Panitia Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Plh Sekda, Akademisi dan Rektor Uncen, Kakanreg IX BKN dan Inspektur. (KominfoPapua)