Rifan Ardianto Sebut Semua Medaos yang Tawarkan Barang dan Jasa sudah Memiliki Izin Social Commerce
pada tanggal
13 Oktober 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan semua media sosial yang menawarkan barang dan jasa sudah memiliki izin social commerce. “Tapi ya transaksinya di luar (aplikasi),” ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dia mencontohkan media sosial berbasis gambar dan video Instagram. Aplikasi itu sudah mendapatkan izin social commerce. Selain itu ada aplikasi pesan WhatsApp, yang memiliki WhatsApp Business yang juga menawarkan barang dan jasa juga sudah mendapatkan izin social commerce. “Sudah semua,” kata Rifan.
Sedangkan TikTok, menurut dia, sudah mulai menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Artinya sudah pula mendapatkan izin social commerce.
“Tapi kami belum menerima pengajuan izin ecommerce dari Tiktok,” ucap dia.
Sebelumnya, TikTok Shop—salah satu fitur TikTok—ditutup karena memiliki fungsi ganda yakni media sosial dan juga e-commerce.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan melalui revisi itu perizinan antara platform e-commerce dan social commerce berbeda.
"Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulhas pada 4 Agustus 2023 lalu.
Menurut dia, revisi Permendag dilakukan salah satu alasannya adalah karena Tiktok atau Tiktok Shop menggabungkan dua fitur tersebut. Padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda. Lewat revisi tersebut, Zulhas berharap kekosongan aturan tersebut akan diperjelas aturan mainnya.
Da menegaskan yang menjadi poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun. "Tidak boleh jadi produsen Misalnya Tiktok bikin celana merek Tikto ya tidak bisa," ucap dia. (Tempo)