Septinus Lobat Harap APBD Perubahan jadi Landasan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan
pada tanggal
02 Oktober 2023
SORONG, LELEMUKU.COM - Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, berharap APBD Perubahan yang telah ditetapkan, dapat dijadikan landasan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sorong tahun 2023, dalam rangka pelaksanaan pembangunan bagi masyarakat yang ada di Kota Sorong.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Penutupan Paripurna X DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2023, dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Materi Raperda APBD Perubahan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggatan (TA) 2023, Sabtu (30/9/2023) di Hotel Vega, Siang hari.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Sorong, yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan APBD Perubahan Kota Sorong TA 2023, yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diharapkan, hubungan antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga, dengan saling memberikan dukungan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan sebagai komitmen bersama, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sorong.
“Melalui kemitraan yang harmonis, agar senantiasa dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga seluruh tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dapat terlaksana secara baik dan berkesinambungan menuju kemajuan Kota Sorong,” kata Pj. Wali Kota.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Sorong, Melkianus Way dalam pidatonya mengatakan, Paripurna APBD Perubahan merupakan agenda rutin tahunan DPRD, karena merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Kota Sorong, sebagai perwujudan pentaatan terhadap peraturan perudang-undangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Pemenuhan kewajiban pengelolaan keuangan daerah, tentunya kita laksanakan berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku sesuai pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023,” baca Waket I.
Sambungnya, hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah, dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mengoptimalkan pendapatan.
Harapannya, nota keuangan dan RAPBDsebagai dokumen kebijakan keuangan yang telah dibahas dan telah mendapat kesepakatan menjadi peraturan daerah Kota Sorong, harus mampu menyelesaikan masalah dan menjawab isu-isu strategis di masyarakat, serta menerobos hambatan dan kendala yang dihadapi.
“Untuk itu kepada saudara Penjabat Wali Kota serta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sorong , kita harus mampu mengatasi bahkan menyikapi berbagai isu-isu strategis, hal-hal yang menjadi hambatan dan kendala saat ini, bahkan harus siap untuk menghadapi tantangan ke depannya,” pesan Waket I.
Harapannya, hal tersebut harus terus ditingkatkan, dan tetap menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Sorong untuk pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan juga, kerja sama yang baik dari seluruh elemen masyarakat, untuk tetap menjaga keamanan, kedamaian serta ketentraman, terutama persiapan-persiapan menjelang pemilu 2024.(DiskominfoSorong)