Sri Mulyani Wajibkan E-commerce Bermitra dengan Ditjen Bea Cukai di Aturan Impor Baru
pada tanggal
13 Oktober 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Salah satu poin yang diatur adalah mewajibkan kemitraan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kemenkeu dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce.
“PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut. Di mana di aturan sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2019, PPMSR hanya sebagai mitra atau pihak ketiga,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Selain itu, kata Donny, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 diatur pula kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice. Sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan otomatis dan proses customs clearance lebih cepat dan akurat.
Dalam aturan yang diberlakukan pada 17 Oktober 2023 itu juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat. Seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE.
“Sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik," kata Donny.
Donny berharap lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman.
Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman.
“Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman,” ucap Donny. “Serta mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan.”
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 diterbitkan menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mulai memperketat impor untuk melindungi usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Donny menjelaskan latar belakang dari dibuatnya aturan itu, selain untuk melindungi UMKM, juga untuk mengurangi impor barang konsumsi.
“Karena pengiriman barang konsumsi dari PPMSE secara tidak langsung mempengaruhi UMKM,” tutur Donny.(Tempo)