-->

Tim Ahli di PBB Sebut Serangan Balasan Israel ke Gaza seperti Hukuman Kolektif


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Sekelompok ahli independen di PBB pada Kamis, 12 Oktober 2023 mengecam serangan terhadap masyarakat sipil di Israel. Tim independen itu, juga menyebut serangan balasan Israel ke Gaza sama dengan “hukuman kolektif”, yakni sebuah bentuk sanksi yang dilarang saat konflik bersenjata dalam Konvensi Jenewa.
 
Tim ahli independen di PBB dalam sebuah pernyataan menyatakan Israel telah melakukan serangan militer tanpa pandang bulu terhadap warga Palestina di Gaza yang sudah lelah. Warga Palestina  hidup di bawah blokade selama 16 tahun, dan telah melalui lima kali perang brutal yang besar, yang masih belum dipertanggungjawabkan.
 
“Ini merupakan hukuman kolektif. Tidak ada pembenaran atas kekerasan yang tanpa pandang bulu menargetkan warga sipil yang tidak bersalah, baik oleh Hamas atau pasukan Israel. Hal ini benar-benar dilarang berdasarkan hukum internasional dan merupakan kejahatan perang,” demikian keterangan tim ahli di PBB.

Apa itu hukuman kolektif?


Hukuman kolektif adalah sanksi yang dijatuhkan kepada suatu kelompok atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota kelompok tersebut, yang bisa berupa kelompok etnis atau politik, atau hanya keluarga, teman, dan tetangga pelaku.
 
Bentuk hukuman ini tidak sesuai dengan prinsip dasar tanggung jawab individu yang diatur dalam hukum humaniter internasional karena individu yang tidak bertanggung jawab atas perbuatan salah dijadikan sasaran. Hukuman kolektif dilarang oleh perjanjian internasional, baik dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional, khususnya dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II.
 
Pasal 33 Konvensi Jenewa poin keempat tentang perlindungan masyarakat sipil termasuk di wilayah pendudukan mengatur bahwa tidak seorang pun yang dapat dihukum atas pelanggaran yang tidak ia lakukan secara pribadi. Hukuman kolektif dan semua bentuk tindakan intimidasi dilarang.

Sementara itu di bawah Protokol Tambahan II, semua orang yang tidak terlibat aktif dalam pertempuran dilindungi dari hukuman kolektif, serta tindakan kekerasan, penyanderaan, tindakan terorisme, perlakuan yang merendahkan, perbudakan, penjarahan, dan ancaman untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel