10 Anggota Polri Mamberamo Raya Jalani Sidang Disiplin
pada tanggal
06 November 2023
BURMESO, LELEMUKU.COM - Bertempat di Aula Foja Polres Mamberamo Raya, Sepuluh anggota Polres Mamberamo Raya menjalani sidang disiplin Polri, Selasa (03/11/2023).
Kegiatan sidang disiplin anggota Polri dipimpin oleh Wakapolres Mamberamo Raya Kompol Erol Sudrajat S.sos M.Si selaku Pimpinan Sidang dengan di dampingi oleh Kabag Sumda Iptu Elton Jack Rumbiak dan Kasat Sabhara Ipda willem Taroreh dan di hadiri para saksi dan seluruh anggota anggota Provos Polres Mamberamo Raya.
Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara Syah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Brigpol AT melanggar disiplin mendapatkan sanksi hukuman teguran tertulis dan Penundaan mengikuti Pendidikan paling lama 1 (satu) tahun,Briptu AK Mendapatkan sanksi hukum teguran tertulis, Briptu PW mendapatkan sanksi hukum teguran tertulis dan Penundaan mengikuti Pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, Bripda JI mendapatkan sanksi hukum mendapatkan sanksi hukum teguran tertulis dan Penundaan mengikuti Pendidikan paling lama 1 (satu) tahun,Mutasi Demosi dan Penempatan ditempat Khusus selama 21 hari, Brigpol RUmendapatkan sanksi hukum teguran tertulis dan Penundaan mengikuti Pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, Briptu JI mendapatkan sanksi hukum teguran tertulis dan Penundaan mengikuti Pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, Brigpol CA mendapatkan sanksi hukum Teguran Tertulis ,Penundaan mengikuti Pendidikan selama 1 (satu) tahun dan Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) Periode, Brigpol JG mendapatkan sanksi hukum Teguran Tertulis ,Penundaan mengikuti Pendidikan selama 1 (satu) tahun dan Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) Periode, Briptu AM mendapatkan sanksi hukum Teguran Tertulis ,Penundaan mengikuti Pendidikan selama 1 (satu) tahun dan Penundaan Kenaikan Pangkat selama 2 (satu) Periode, Dan Brigpol DG mendapatkan sanksi hukum Teguran Tertulis , Mutasi demosi dan Penempatan ditempat Khusus selama 21 hari;
“Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional,“ tegas Wakapolres.
Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan/Reward. (HumasPoldaPapua)