5 Personil Polres Tolikara Jalani Sidang Displin
pada tanggal
22 November 2023
KARUBAGA, LELEMUKU.COM - Bertempat di Aula Mapolres Tolikara, Sie Propam Polres Tolikara Lakukan Sidang Disiplin terhadap 5 Personil Polres Tolikara yang melanggar aturan Disiplin. Senin (20/11).
Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tolikara AKP Dallon Togatorop didampingi Kabag SDM AKP Budiharjo Kadir selaku pendamping pimpinan sidang dan Bripka Yance Sapan selaku Sekretaris Sidang, Ipda Yohanis Pattipeilohy selaku Jaksa Penuntut dan pendamping terduga pelanggar Ipda Abu Bakar S.Sos.
Wakapolres Tolikara AKP Dallon Togatorop saat di konfirmasi menyatakan bahwa, dari ke – 5 (Lima) terduga pelanggar tersebut yang hadir dalam sidang tersebut hanya 1 (satu) sedangkan lainnya tidak hadir / absensia. Para terduga pelanggar tersebut melanggar aturan Disiplin Polri yaitu meninggal tempat tugas tanpa ijin pimpinan (Mangkir).
“Terduga pelanggar tersebut masing-masing ; Bripka SB, Bripka LU, Briptu AD, Briptu ER, dan Bripda TW mendapatkan hukuman berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan dan naik pangkat, serta penempatan khusus selama 21 hari.” Ujar AKP Dallon Togatorop.
Ia pun berharap dari pelaksanaan sidang tersebut dapat memberikan efek jerah kepada personil yang melanggar aturan, serta diharapkan bagi personil lainnya agar tidak mencontoh perilaku yang negatif atau melanggar aturan tersebut.
“Harapan kami selaku pimpinan, agar kita semua dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan hindari segala macam bentuk perbuatan yang melanggar aturan ataupun hukum yang berlaku sekecil apapun, mari kita semua melaksanakan tugas dengan baik dan teruslah memberikan pelayana terbaik dan positif kepada masyarakat.” Tutup Wakapolres Tolikara. (HumasPoldaPapua)