Jhonny Plare Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini
pada tanggal
08 November 2023
JAKARTA, LELEUKU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta bakal menjatuhkan vonis kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Rabu, 8 November 2023. Vonis itu terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukungnya atau korupsi BTS Kominfo.
Selain Johnny G. Plate, terdakwa lain di kasus yang sama yakni mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan hari ini.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan sebelumnya mengatakan jadwal pembacaan vonis ketiga terdakwa ini direncanakan pukul 09.00 WIB. Terkait teknisnya akan diatur selanjutnya apakah satu persatu atau langsung sekaligus ketiganya.
"Kami akan membacakan putusan perkara ini. Memerintahkan kepada penuntut umum dari kejaksaan agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini Rabu, 8 November pukul 09.00 WIB pagi," kata Fahzal dalam persidangan, Senin 6 November 2023.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 25 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara. Sementara jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny G. Plate disita untuk dilelang dan jika belum juga terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan 7,5 tahun penjara atau dikurangi berdasarkan sisa pemenuhan uang pengganti.
Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, juga telah dituntut jaksa, dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara plus uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 9 tahun dan 1 tahun penjara.
Terakhir, tenaga ahli Human Development (Hudev) UI, Yohan Suryanto dituntut oleh Jaksa dengan pidana kurungan 6 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta. Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Ketiga terdakwa itu diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk Anang, jaksa menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (Tempo)