Jokowi Beri Izin Bagi Mahfud Md dan Prabowo Subianto Cuti Kampanye untuk Pilpres 2024
pada tanggal
27 November 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk cuti kampanye pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye Mahfud untuk Selasa, 28 November 2023.
"Serta sejumlah hari lainnya sesuai permohonan ijin cuti kampanye yang telah disampaikan," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Senin, 27 November 2023.
Ari mengatakan, surat persetujuan izin kampanye Mahfud tergantung pada tanggal-tanggal yang dimohonkan untuk mendapatkan cuti.
Sementara Prabowo mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. "Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan sesuai dengan permohonan Menhan," katanya. KPU menentukan kampanye untuk Pemilu yang akan datang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Keduanya sesuai dengan permohonan izin cutinya," kata Ari dalam pesan singkat yang sama.
Kontestasi Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan. Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1. Pasangan dengan nomor urut 2 diisi oleh Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud Md.
Jokowi memperbolehkan wali kota hingga menteri yang ikut Pilpres 2024 tak mundur dari jabatannya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, yang diundangkan di Jakarta pada 21 November 2023.
Berdasarkan salinan PP yang dibaca Tempo, tercatat dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, disebut pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35. (Tempo)