MK Kembali Gelar Sidang Batas Usia Minimal Cawapres
pada tanggal
08 November 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang uji materi terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden hari ini, Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30. Berdasarkan pantauan Tempo di situs resmi MK, gugatan ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, dengan nomor registrasi 141/PUU-XXI/2023.
Baca Juga
Kendati begitu, Jimly mengatakan hasil uji materi tidak bisa berlaku untuk Pemilu 2024. Dia mengatakan aturan main yang sudah berjalan tidak dibenarkan untuk diubah. "Kalau nanti ada perubahan lagi, itu berlakunya nanti 2029," kata Jimly.
Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie karena seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Informasi itu dianggap bocor karena dimuat di majalah Tempo.
Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepentingan. Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.