Pemkot Ambon dan PDAM Tirta Yapono Lakuan Mou terkait Penganan Parkara Perdata dan TUN
pada tanggal
13 November 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Yapono, melakukan Memorandum of Understanding (MoU), terkait dengan Penganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang dilakukan di ruang kerja Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, Jumat (10/11/23).
Wattimena usai menyaksikan proses penandatanganan antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Adhryansah, dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Yapono, Rulien Purmiasa, mengatakan hal ini dilakukan guna memohon dukungan serta bantuan dalam menata PDAM yang lebih baik.
“Guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PDAM, saya berkoordinasi dengan Pak Kajari. Sebab ada hal-hal yang kami tidak bisa jangkau, sehingga dengan bantuan Kajari misalnya optimalisasi PAD, menata dan memperbaiki tata kelola guna pengembangannya kedepan,” ungkap Wattimena.
Lanjutnya, dengan pengelolaan yang baik, maka apa yang dimiliki oleh Pemkot ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk semaksimal mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di kota ini.
“Minimal dapat memperbaiki tata kelola Pemkot dalam berbagai aspek dan itu selalu menjadi harapan saya. Dengan kehadiran Pj. Wali Kota mampu memperbaiki berbagai hal yang kurang di Pemkot ini,” pungkas Wattimena.
Sementara itu, Adhryansah selaku Kajari Ambon berharap kerja sama antar pihaknya dan Pemkot dapat terus ditingkatkan.
“Diharapkan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan kita melakukan hal yang sama terhadap Pemkot dalam hal penyelamatan parkir kemudian di tindaklanjuti di PDAM mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bermanfaat dan dapat dinikmati oleh masyarakat banyak di kota ini. Baik di tata kelola, anggaran, dan administrasi,” tandasnya. (DiskominfoAmbon)