Polsek Muara Tami Limpahkan Satu Tersangka Pencurian & Penganiayaan ke Kejaksaan
pada tanggal
15 November 2023
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami serahkan satu tersangka pencurian dan penganiayaan berinisial JF (31) ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/11) siang.
Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dirinya mengatakan, JF diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 52 / III / 2023 / SPKT / Polsek Muara Tami / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 08 Maret 2023.
"Dirinya melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban atas nama Muhammad Sainal bertempat di Jl.Hanurata Holtekamp Belakang Pemancingan Harangan Bagot Kelurahan Koya Barat kemudian," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, Dirinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
Kapolsek juga menambahkan, dirinya melalui Penyiduk Unit Reskrim Polsek Muara Tami serahkan JF kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Yosef, S.H., M.H.
"Atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP DAN / ATAU Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(HumasPolrestaJayapura)