Rapat Pleno Ke-20 Paripurna DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2023
pada tanggal
15 November 2023
SORONG, LELEMUKU.COM - Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H. MPA., yang diwakili Asisten III Setda Kota Sorong Hanock Talla S.Sos bersama para pimpinan OPD, para Kepala Distrik dan Lurah se- Kota Sorong, menghadiri rapat pleno XX Paripurna XII DPRD Kota Sorong masa sidang tahun 2023, dengan agenda rapat pleno xx paripurna xii DPRD Kota Sorong masa sidang tahun 2023 dengan agenda tanggapan Wali Kota Sorong terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sorong. Selasa, (14/11/2023).
Dalam tanggapan Penjabat Wali Kota Sorong yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kota Sorong mengatakan, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan kritik yang disampaikan, dan merupakan salah satu tugas dan fungsi DPRD dalam hal pengawasan pelaksanaan kegiatan pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kami akan menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi dprd kota sorong sebagai berikut :
1. Fraksi Golongan Karya
Menanggapi pemandangan umum dari fraksi Golongan Karya, bahwa kami sebagai eksekutif juga memberikan apreseasi yang setinggi-tingginta atas dukungan terhadap raperda usul Walikota Sorong sebagaimana dalam usul pajak dan retribusi untuk menunjang dan meningkatkan PAD Kota Sorong yang tentunya akan berdampak baik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Fraksi Demokrat
Terhadap pemandangan umum fraksi Demokrat, dapat kami sampaikan bahwa, setiap produk hukum yang dibentuk telah melalui kajian dan landasan prinsip sesuai dengan ketentaun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan dibentuknya produk hukum tersebut dapat memberikan legalitas di dalam proses pengelolaan pajak dan retibusi.
3. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terhadap pandangan umum fraksi PDIP, kami sebagai Eksekutif mengucapkan terima kasih dan memberikan apreseasi yang setinggi-tingginya atas sikap menyetujui atas reperda usul yang telah eksekutif sampaikan pada rapat pleno sebelumnya. Dan raperda tersebut telah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selanjutnya antara raperda pajak daerah dan retribusi daerah akan dilanjutkan pada mekanisme evaluasi pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya.
4. Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia,
Terhadap pemandangan umum fraksi Gerakan Persatuan Indonesia, kami Eksekutif mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap reperda tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada pandangan umum fraksi Golongan Karya dan Demokrat. Sehingga Raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diusulkan telah sesuai dengan perintah undang-undang nomor 1 tahun 2022.
5. Fraksi amanat kesejateraan bangsa
Terkait dengan Raperda pajak dan retribusi merupakan alas hukum untuk dilakukanya punguatan di kota sorong. Selanjutnya setelah raperda ini terbentuk menjadi perda akan ada survei potensi daerah dan diikuti dengan pembentukan Peraturan Walikota tentang penunjukan OPD pemungut dan mekanisme pemungutan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pad di tahun-tahun yang datang.
Pada dasarnya kami menerima saran dan usul dari fraksi Amanat Kesejahteraan Bangsa, sehingga seluruh Raperda inisiatif legeslatif yang mana telah dilakukan kesepakatan bersama dalam rapat-rapat sebelumnya akan ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sebagai tanggungjawab dan perlindungan terhadap masyarakat di Kota Sorong. Pada dasarnya kami sepakat terhadap perda noken dan perda bahasa lokal dalam hal ini bahasa Moi sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap budaya lokal untuk diangkat menjadi ikon lokal di Kota Sorong.
Lanjutnya, dari semua pandangan umum fraksi tersebut diatas, maka kami eksekutif berharap ke depanya dalam merancang produk hukum berupa rancangan peraturan daerah perlu dilakukan harmonisasi sebelum adanya pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legeslatif. Selain itu, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah merupakan indikator penilaian bagi daerah dan bagi Penjabat Wali Kota. Dimana, Perda ini diberikan tenggak waktu hingga tanggal 5 januari 2024, sehingga membutuhkan kerja sama antara Eksekutif dan Legislatif. (DiskominfoSorong)