Tingkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu, Kesbangpol Gelar Sosialisasi
pada tanggal
28 November 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Penyandang disabilitas di Kota Ambon diajak untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, sebab mereka juga memiliki hak pilih dan hak suara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Baca Juga
“Pemerintah bertanggunghawab memenuhi hak politik tanpa diskriminasi dan hak memperoleh fasilitas serta perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu,” ujarnya.
Dikatakan, dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan “persamaan kesempatan” adalah kondisi yang memeberikan kesempatan atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dirinya di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Olehnya itu, Sosialisasi penting untuk dilaksanakan agar dapat memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
Dirinya berharap, dengan Sosialisasi ini, para penyandang disabilitas dapat mengerti tata cara pencoblisan di bilik suara, serta dapat mengakomodasi hak penyandang disabilitas mengikuti Pemilu, mulai dari pendaftaran hingga pemungutan suara.
“Dengan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas, maka akan turut berdampak pada pemilu yang berkualitas,” kunci Ririmasse. (DiskominfoAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.