DPR RI Sahkan Revisi UU ITE
pada tanggal
06 Desember 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - DPR RI, Selasa (5/12) mengesahkan revisi undang-undang internet, yang melunakkan pasal-pasal yang menurut para kritikus digunakan untuk membungkam oposisi pemerintah.
Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mencakup persyaratan yang lebih ketat pada pasal pencemaran nama baik dalam undang-undang tersebut, sehingga memerlukan beban pembuktian yang lebih kuat dalam penuntutan. Undang-undang ini juga mengurangi separuh hukuman maksimum untuk pencemaran nama baik dari empat tahun menjadi dua tahun.
Revisi ini akan segera berlaku dan mempersempit definisi hukum pencemaran nama baik, kata peneliti Johanna Poerba dari Institute for Criminal Justice Reform.
Para aktivis HAM telah lama menyerukan revisi undang-undang tahun 2008 itu, yang mengatur pencemaran nama baik dan ungkapan kebencian secara online, dengan alasan beberapa pasal tidak jelas dan rentan disalahgunakan, sehingga mengancam kebebasan berbicara di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Pada tahun 2019, penyanyi dan tokoh oposisi Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan undang-undang ITE setelah menyebut saingan politiknya sebagai "idiot" dalam sebuah video online.
Sejumlah aktivis, seperti Citra Referendum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menilai revisi tersebut belum cukup.
"Masalahnya akan tetap sama. Undang-undang ini akan digunakan oleh pejabat yang merasa dirugikan, pejabat akan mendapat perlindungan ekstra dengan undang-undang ini," kata Citra.
Dua aktivis HAM terkemuka, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, saat ini didakwa melakukan pencemaran nama baik berdasarkan undang-undang itu.
Keduanya dituduh mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menggelar diskusi video tentang temuan laporan dugaan keterlibatan tokoh militer dalam industri pertambangan di Provinsi Papua. (VOA)