Pemkot Ambon Akan Terima Penghargaan “Anugerah Anindhita Wistara Data” dari BPS
pada tanggal
02 Desember 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerima penghargaan “Anugerah Anindhita Wistara Data” dari Badan Pusat Statisik (BPS) sebagai wujud apresiasi atas komitmen dan capaian pemerintah daerah dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang berpredikat “Sangat Baik” dan “Baik”.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) bersama Plt. Kepala BPS, dijadwalkan akan menyerahkan penghargaan tersebut kepada kepala daerah penerima, termasuk Kota Ambon, dalam acara Diseminasi Hasil Sensus Pertanian 2023 yang rencananya digelar di The Ritz Carlton, Jakarta pada 4 Desember mendatang.
Terkait hal ini, Kepada Dinas Kominfo dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Joy Adriaansz, Rabu (29/11/23) di Balai Kota menjelaskan, selama ini pihaknya bersama Bappeda Litbang, dan BPS Kota Ambon melaksanakan EPSS sebagai tindak lanjut dari Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022.
“EPSS merupakan proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri dalam tujuan mengukur kematangan penyelenggaraan statistik sektoral,” ujarnya.
Dirincikan, tahapan EPPS terdiri atas penilaian mandiri, penilaian dokumen, interview, dan visitasi. Implementasinya diawali dengan pembentukan Tim Penilaian Internal (TPI) yang melibatkan DiskominfoSandi dan Bappeda Litbang.
Penilaian mandiri, selanjutnya dilakukan terhadap dua OPD, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perikanan Kota Ambon, yang melakukan kegiatan statistik maksimal selama 2 (dua) tahun.
“Disperindag dan Dinas Perikanan menjadi sampel. Penilaian mandiri dilaksanakan guna mengevaluasi setiap kegiatan statistik yang telah dijalankan oleh kedua OPD tersebut,” katanya.
Dijelaskan, pelaksanaan penilaian mandiri berpedoman pada 38 indikator yang terbagi dalam 5 (lima) domain; prinsip Satu Data Indonesia (SDI), kualitas data, proses bisnis statistik, kelembagaan, dan statistik nasional
Teknis pelaksanaannya meliputi pengumpulan bukti dukung dari 2 OPD, Verifikasi bukti dukung oleh TPI, Pengisian penilaian di aplikasi SIMBATIK oleh Operator Tim, Verifikasi data pengisian oleh supervisor dan Submit hasil penilaian mandiri.
Dirinya menandaskan, dalam Penilaian interview yang dilakukan untuk meyakinkan validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri, BPS Maluku melakukan sistem penilaian silang antar Kabupaten/Kota.
“Penilaian silang antar kabupaten/kota dilakukan pada bulan Agustus 2023 lalu, menjadi jaminan penilaian yang objektif sehingga dalam proses tersebut Kota Ambon dinilai oleh BPS Kabupaten Buru Selatan,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemberian penghargaan ini baru pertama kalinya dilakukan oleh BPS dengan penerima 6 (enam) Pemerintah Provinsi dan 28 Pemerintah Kabupaten/Kota (VOA)