Realisasi APBN di KPPN Palu Sebesar Rp11.88 Triliun per 30 November 2023
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
Dari pagu TKDD sebesar Rp7.62 triliun, per 30 November 2023, telah disalurkan sebesar Rp6.67 triliun (87.66%). Realisasi TKDD sendiri bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3.85 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp580 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik sebesar Rp709 miliar dan Rp1.007 triliun, Dana Desa sebesar Rp472 miliar, serta Dana Insentif Fiskal Rp57.06 miliar. Alokasi dan realisasi Dana TKDD Pemerintah Daerah mitra kerja KPPN Palu dapat diuraikan sebagai berikut:
Provinsi Sulawesi Tengah
Realisasi Dana Transfer Khusus pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp639 miliar yang terdiri atas realisasi DAK Fisik sebesar Rp272 miliar (66.39%) dari pagu sebesar Rp410 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp367 miliar (91.25%) dari pagu sebesar Rp402 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp1.74 triliun yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp1.31 triliun (85.18%) dari pagu Rp1.54 triliun dan realisasi DBH sebesar Rp425 miliar (96.13%) dari pagu Rp442 miliar.
Pada periode berkenaan terdapat Dana TKD yang belum direalisasikan, yaitu DBH SDA Perkebunan Sawit dan DAU Penggajian Formasi PPPK.
Kabupaten Donggala
Realisasi Dana Transfer Khusus pada Pemerintah Kabupaten Donggala sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp241 miliar yang terdiri atas realisasi DAK Fisik sebesar Rp88.6 miliar (71.23%) dari pagu sebesar Rp124 miliar dan DAK Nonfisik sebesar Rp153 miliar (88.27%) dari pagu sebesar Rp173 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp635 miliar yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp605 miliar (93.31%) dari pagu Rp648 miliar dan realisasi DBH sebesar Rp30.3 miliar (63.23%) dari pagu Rp47.9 miliar. Dana Desa terealisasikan sebesar Rp128.9 miliar dan Dana Insenstif Fiskal sebesar Rp14.54 miliar.
Sampai dengan 30 November 2023, masih terdapat Dana TKD yang belum direalisasikan lingkup Kabupaten Donggala antara lain DBH Cukai Hasil Tembakau, DBH SDA Kehutanan, dan DBH Perkebunan Sawit.
Kabupaten Parigi Moutong
Realisasi Dana Transfer Khusus per 30 November 2023 lingkup Kabupaten Parigi Moutong adalah sebesar Rp338 miliar yang terdiri atas realisasi DAK Fisik sebesar Rp126.9 miliar (59.90%) dari pagu sebesar Rp211 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp211 miliar (89.22%) dari pagu sebesar Rp237 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp792 miliar yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp744 miliar (96.83%) dari pagu Rp769 miliar dan realisasi DBH sebesar Rp47.2 miliar (99.78%) dari pagu Rp47.3 miliar. Dana Desa yang tersalurkan sebesar Rp228 miliar (94.76%) dari pagu Rp241 miliar.
Pada periode berkenaan terdapat penambahan Dana TKD berupa Dana Insentif Fiskal atas Kinerja Pengendalian Inflasi sebesar Rp9.42 miliar. Selain itu, Lingkup Kabupaten Parigi Moutong masih terdapat Dana TKD yang belum direalisasikan, yaitu DAU Penggajian Formasi PPPK, dan DAK Fisik bidang Kesehatan dan KB subbidang Penguatan Sistem Kesehatan.
Kabupaten Sigi
Realisasi Dana Transfer Umum pada Kabupaten Sigi sebesar Rp582 miliar dengan rincian realisasi DBH sebesar Rp32.21 miliar (74.07%) dari pagu sebesar Rp43.4 miliar dan DAU sebesar Rp550 miliar (91.69%) dari pagu sebesar Rp599 miliar. Realisasi Dana Transfer Khusus sebesar Rp251 miliar yang terdiri dari realisasi DAK Fisik sebesar Rp121 miliar (72.67%) dari pagu Rp167 miliar dan realisasi DAK Nonfisik sebesar Rp130 miliar (86.96%) dari pagu Rp149.7 miliar.
Sampai dengan periode berkenaan, beberapa Dana TKD lingkup Kabupaten Sigi yang belum terealisasikan antara lain DBH Cukai Hasil Tembakau dan Tambahan Dana Desa.
Kota Palu
Realisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) lingkup Kota Palu sebesar Rp927 miliar (85.52%) dari pagu sebesar Rp996 miliar dengan rincian Dana Transfer Umum sebesar Rp679 miliar, Dana Transfer Khusus Rp245 miliar, dan Dana Insentif Fiskal Rp2.83 miliar. Dana Transfer Umum terdiri dari DBH sebesar Rp44.85 miliar dan DAU Rp634 miliar. Dana Transfer Khusus terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp100 miliar dan DAK Nonfisik Rp145 miliar.
Pada periode kali ini masih terdapat Dana TKD yang belum direalisasikan, yaitu DBH Perkebunan Sawit.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi kredit program, KPPN Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi merupakan pembiayaan yang disalurkan kepada usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Sampai dengan 30 November 2023, jumlah penyaluran pembiayaan UMi di wilayah kerja KPPN Palu adalah sebesar Rp46 miliar kepada 10,401 debitur yang tersebar pada Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi.
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja KPPN Palu
Selain dalam rangka menjaga kualitas Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) bagi seluruh Satker lingkup KPPN Palu, monitoring dan evaluasi Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 dilakukan untuk memastikan kelancaran pembayaran tagihan pada akhir tahun anggaran kali ini. Menjelang akhir tahun 2023, sesuai dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian, serta Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-156/PB/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga melalui Aplikasi Gaji, akan dilaksanakan piloting pembayaran tunjangan kinerja melalui Aplikasi Gaji terhadap 4 Kementerian/Lembaga. Dalam lingkup KPPN Palu, terdapat 5 Satker Kementerian Agama yang akan menjadi Satker piloting implementasi Tahap I.
Pada kesempatan monev ini, KPPN Palu juga memastikan Satker memahami mekanisme penyelesaian tagihan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Sesuai PER-10/PB.05/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, pembayaran tagihan kontraktual akhir tahun berjalan melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)
Seluruh Satuan Kerja yang sampai dengan akhir tahun anggaran memiliki pekerjaan yang belum diselesaikan diberlakukan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023, RPATA merupakan Rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Terdapat beberapa SPM yang membebani RPATA antara lain SPM Penampungan, SPM Pembayaran, dan SPM Penihilan. Jenis Pekerjaan yang menggunakan mekanisme RPATA adalah pekerjaan yang direncanakan diserahterimakan di antara batas pengajuan tagihan sampai dengan 31 Desember dan pekerjaan yang tidak selesai dan diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun berikutnya. (KPPN Palu)