Kemenkumham Papua Gelar Supervisi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.
”Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dilaksanakan untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan, mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala” ungkap Anthonius.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kakanwil dimana Unit Pelaksana Teknis yang nantinya meraih indeks pelayanan publik yang baik bisa menjadi role model bagi Unit Pelaksana Teknis lainnya. ”Perlu Bapak ibu ingat bahwa evaluasi ini juga memberikan gambaran utuh terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada Setiap satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM terlebih khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua” ungkap Anthonius.
Pada kesempatan tersebut, Meilani Kristanti ketua tim dari Biro Perencanaan Kemenkumham RI mempaparkan beberapa aspek kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia.
”Ada 6 aspek kinerja pelayanan publik yang wajib kita terapkan dalam implementasi PEKPPP bapak ibu sekalian, yang pertama adalah aspek kebijakan pelayanan, yang kedua aspek profesionalisme sumber daya, yang ketiga aspek sarana dan prasarana, yang keempat sistem informasi pelayanan publik, yang kelima aspek konsultasi pengaduan dan yang terakhir adalah aspek inovasi” ungkap Meilani. Turut hadir mendampingi tim dari Biro perencanaan Kepala Bagian Program dan Humas didampingi oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Ronnal Lumatauw. Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan PEKPPP secara langsung dan melalui breakout zoom. (Humas Kemenkumham Papua)