-->

4 Kantor Imigrasi di Papua Dapat Melayani E-Paspor

4 Kantor Imigrasi di Papua Dapat Melayani E-Paspor

BIAK, LELEMUKU.COM - Kantor Imigrasi kelas II TPI Biak Numfor melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan Paspor Elektronik bertempat di Sasana Krida Kantor Bupati Biak Numfor, Jalan Majapahit no 1, Kelurahan Samofa, Distrik Samofa, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua pada Jumat (1/3/2024).

Sebelumnya Kegiatan sosialisasi ini, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra, S.E.,M. BA

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Forkopimda Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, TNI, POLRI, Kementerian dan Lembaga, Masyarakat Umum yang berjumlah 50 Peserta.

Ganda Samosir, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Papua, Usai Pembukaan Kegiatan dan berperan sebagai Narasumber menyampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas perjalanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri.

Dijelaskan Ganda Samosir, Melalui keputusan Ditjen Imigrasi nomor : IMI 0235.GR.01.01 tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor Imigrasi di berbagai Provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Saat ini terdapat 102 kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik, 4 (Empat) diantaranya berada di Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Papua, Papua Selatan dan Papua Tengah.

Ganda Samosir, S.H.,M.H yang didampingi Kakanim Biak membuka Materi dengan berinteraksi dengan peserta, memberikan pertanyaan ringan seputar pengetahuan Keimigrasian kepada Peserta berkaitan apa itu e-Pasport, bahkan sebagian peserta mendapat Coklat yang disediakan panitia karena telah menjawab dengan benar dan bertanya perihal e-paspor.

Ganda Samosor juga menjelaskan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

”Nah, paspor elektronik ini memuat data yang lengkap seperti data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya, data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai, sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” ujar Ganda Samosir.

Menurutnya dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik khususnya Wilayah Papua dan Kabupaten Biak khususnya.

”Jadi masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor Imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor,” tandasnya.

Sebagai narasumber, Ganda Samosir menjelaskan mengenai apa itu paspor, jenis-jenis paspor, persyaratan pembuatan paspor, Aplikasi M-Paspor dan tatacara menggunakan aplikasi tersebut.

“Beberapa keunggulan menggunakan aplikasi M-Paspor diantaranya dapat melakukan pendaftaran kapan aja dan dimana saja, mengunggah berkas secara mandiri, bisa memilih jenis paspor dan kantor imigrasi yang diinginkan, serta dapat memilih jadwal pengambilan biometrik sesuai dengan yang diinginkan.” ujar Samosir.

Peserta yang hadir tampak antusias dan mengajukan beragam pertanyaan mengenai e-paspor maupun persyaratan untuk pengajuan permohonan paspor yang dipandu oleh Moderator. (Humas Kemenkumham Papua)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel