Analisis Capaian Realisasi APBN, KPPN Palu Fokus pada Peningkatan Dana Transfer ke Daerah
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
Dari pagu TKDD sebesar Rp6.68 triliun, per 29 Februari 2024, telah disalurkan sebesar Rp1.16 triliun (17.43%). Realisasi TKDD sampai dengan 29 Februari 2024 terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp845 miliar (20.49%), Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp103 miliar (19.64%), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp215 miliar (36.47%). Alokasi dan realisasi Dana TKDD Pemerintah Daerah mitra kerja KPPN Palu dapat diuraikan sebagai berikut:
Provinsi Sulawesi Tengah
Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sampai dengan 29 Februari 2024, realisasi Dana Transfer ke Daerah mencapai Rp483 miliar yang terdiri dari Dana Transfer Umum sebesar Rp381 miliar dan Dana Transfer Khusus sebesar Rp101 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp73.2 miliar (19.64%) dan Dana Alokasi Umum Rp308 miliar (21.27%). Sampai dengan 29 Februari 2024, realisasi Dana Transfer Khusus Pemprov Sulawesi Tengah berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp101 miliar (47.64%).
Kabupaten Donggala
Realisasi Dana Transfer Khusus pada Pemerintah Kabupaten Donggala sampai dengan 29 Februari 2024 sebesar Rp26.5 miliar yang terdiri atas realisasi DAK Nonfisik sebesar Rp26.5 miliar (29%) dari pagu sebesar Rp91.5 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp130 miliar yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp123 miliar (19.39%) dari pagu Rp634 miliar dan realisasi DBH sebesar Rp7.8 miliar (19.54%) dari pagu Rp40.2 miliar.
Kabupaten Parigi Moutong
Realisasi Dana Transfer Khusus per 29 Februari 2024 lingkup Kabupaten Parigi Moutong adalah sebesar Rp40 miliar yang terdiri atas realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp40 miliar (32.37%) dari pagu sebesar Rp123 miliar. Realisasi Dana Transfer Umum adalah sebesar Rp159 miliar yang terdiri dari realisasi DAU sebesar Rp152 miliar (19.19%) dari pagu Rp792 miliar dan realisasi DBH sebesar Rp7.5 miliar (19.45%) dari pagu Rp39.01 miliar.
Kabupaten Sigi
Realisasi Dana Transfer Umum pada Kabupaten Sigi sebesar Rp125 miliar dengan rincian realisasi DBH sebesar Rp7.53 miliar (19.81%) dari pagu Rp38.05 miliar dan DAU sebesar Rp118 miliar (20.31%) dari pagu Rp581 miliar. Realisasi Dana Transfer Khusus sebesar Rp19.5 miliar yang terdiri dari realisasi DAK Nonfisik sebesar Rp19.5 miliar (23.81%) dari pagu Rp81.9 miliar.
Kota Palu
Realisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) lingkup Kota Palu sebesar Rp179 miliar (20.42%) dari pagu sebesar Rp879 miliar dengan rincian Dana Transfer Umum sebesar Rp151 miliar dan Dana Transfer Khusus Rp28.03 miliar. Dana Transfer Umum terdiri dari DBH sebesar Rp7.4 miliar (19.80%) dari pagu Rp37.6 miliar dan DAU Rp144 miliar (21.53%) dari pagu Rp668 miliar. Dana Transfer Khusus terdiri dari DAK Nonfisik Rp28.03 miliar (34.64%) dari pagu Rp80.9 miliar.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi kredit program, KPPN Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi merupakan pembiayaan yang disalurkan kepada usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Sampai dengan 29 Februari 2024, jumlah penyaluran pembiayaan UMi di wilayah kerja KPPN Palu adalah sebesar Rp3.95 miliar yang disalurkan tiga Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) kepada 763 debitur yang tersebar pada Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi.
Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Periode Semester II Tahun Anggaran 2023 Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 berlokasi di RM. Mawar Sunju Kab. Sigi, KPPN Palu melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Periode Semester II Tahun Anggaran 2023 dengan melibatkan perwakilan dari lima Pemda mitra kerja (dalam hal ini diwakili oleh BPKAD/BKAD) serta KPP Pratama Palu. BAR Penyetoran Pajak dimaksud merupakan syarat bagi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi serta DBH Pajak Penghasilan Periode Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2024. KPPN Palu juga memberikan penghargaan kepada Pemda mitra kerja atas kinerja pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa TA 2023 sebagai berikut:
1. Kinerja Pemda dalam Pengelolaan DAK Fisik TA 2023:
a. Peringkat Pertama diraih oleh Pemerintah Kabupaten Sigi
b. Peringkat Kedua diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
c. Peringkat Ketiga diraih oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
2. Kinerja Pemda dalam Pengelolaan Dana Desa TA 2023:
a. Peringkat Pertama diraih oleh Pemerintah Kabupaten Sigi
b. Peringkat Kedua diraih oleh Pemerintah Kabupaten Donggala
c. Peringkat Ketiga diraih oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Sebagai wujud sinergi dalam perluasan peran DJPb di daerah, KPPN Palu turut melibatkan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah meramaikan kegiatan rekonsiliasi dan penandatanganan BAR dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Refreshment Pengelolaan Keuangan Daerah. Harapannya, Pemda mitra kerja KPPN Palu senantiasa melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pemilihan lokasi kegiatan rekonsiliasi dan penandatanganan BAR di sebuah rumah makan merupakan implementasi perluasan peran KPPN Palu dalam melakukan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah kerjanya, dengan tidak hanya berfokus pada pelaku UMKM di area Kota Palu.
KALEDO (Kolaborasi Layanan Perbankan di Front Office KPPN Palu)
Pada Bulan Februari 2024, Seksi Bank KPPN Palu bekerja sama dengan tiga perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mitra kerja di Kota Palu (Bank Mandiri, BNI, dan BRI) kembali menghadirkan layanan KALEDO (Kolaborasi Layanan Perbankan di Front Office KPPN Palu) bagi Satuan Kerja (Satker) lingkup KPPN Palu. Layanan yang telah dimulai sejak Bulan Maret 2023 ini merupakan bentuk penguatan pelaksanaan digitalisasi pembayaran yang mencakup implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Digital Payment (DigiPay), rekening virtual (VA), dan Cash Management System (CMS) pada Satker. Jika pada tahun 2023 pelaksanaan KALEDO menggunakan konsep konsultasi masing-masing Satker kepada bank mitra, maka pada tahun 2024 konsep KALEDO dikembangkan menjadi pelatihan oleh perbankan kepada satker dengan rebranding menjadi KALEDO+ (KALEDO Plus). KALEDO+ sendiri berarti KALEDO dengan Pelatihan Tuntas. Jadwal KALEDO+ diatur sebagai berikut:
1. Hari Selasa, pukul 09.00 – 12.15 WITA : Bank BRI
2. Hari Rabu, pukul 09.00 – 12.15 WITA : Bank Mandiri
3. Hari Kamis, pukul 09.00 – 12.15 WITA : BNI
Setiap harinya Satker yang diundang antara 4 – 6 perwakilan sesuai dengan perbankan mitra kerjanya.
Roll Out Penyampain dan Validasi LPJ Bendahara melalui SAKTI
Pada tanggal 22 Februari 2024 terbit Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-74/PB/PB.3/2024 hal Piloting LPJ Bendahara Penerimaan ke SAKTI serta Roll Out Penyampaian dan Validasi LPJ Bendahara Pengeluaran melalui SAKTI.
Melalui Surat tersebut, terdapat perubahan penyampaian dan validasi LPJ Bendahara yang sebelumnya menggunakan aplikasi SPRINT ke aplikasi SAKTI secara bertahap. Roll out penyampaian dan validasi LPJ Bendahara Pengeluaran dapat mulai diterapkan oleh Satker pada bulan Maret dalam penyampaian LPJ periode Februari. KPPN Palu sendiri memiliki 120 satker yang sebelumnya mengirimkan LPJ Bendahara Pengeluaran melalui SPRINT dan akan mulai beralih menggunakan SAKTI.
Selain itu, Surat S-74/PB/PB.3/2024 juga menginstruksikan adanya Piloting penyampaian dan validasi LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara BLU melalui SAKTI bagi Satker lingkup Kementerian Keuangan. KPPN Palu memiliki 2 Satker lingkup Kementerian Keuangan yang memiliki kewajiban menyampaikan LPJ Penerimaan, yakni KPKNL Palu dan KPPBC Pantoloan mulai 1 Maret 2024. Sehingga bulan Maret ini kedua satker tersebut akan melakukan piloting penyampaian LPJ Penerimaannya menggunakan SAKTI. (KPPN Palu)