Anthonius Ayorbaba Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kerjasama di Rakor Timpora
Kegiatan ini di buka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si didampingi Kadiv Keimigrasian, Ganda Samosir yang juga Ketua TIMPORA Provinsi Papua, Kadiv Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, Pejabat Administrator, Pengawas Jajaran Divisi Keimigrasian, UPT Keimigrasian se Papua serta JFU dan JFT Tamu Undangan lainnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, serta anggota TIMPORA Provinsi Papua diantaranya perwakilan Kodam XVII Cenderawasih, Perwakilan BIN Daerah Papua, perwakilan Kesbangpol Prov Papua, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua,perwakilan Dinas Pariwisata prov papua, perwakilan BNN Provinsi Papua, perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan, perwakilan dinas tenaga kerja provinsi papua.
Dalam Sambutannya Anthonius M. Ayorbaba mengatakan Rapat Timpora sebagai perwujudan dari pelaksanaan amanat Pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keberhasila pengawasan Orang Asing sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan pengawasan oleh seluruh pihak yang tergabung dalam Timpora Papua," Ujar Ayorbaba.
Untuk itu, lanjut Ayorbaba perlu membangun dan meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergitas antar stake holder yang tergabung dalam wadah Timpora baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
Dilaporkan juga oleh Kakanwil progres kerja dari Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap WNA pada 2024 sampai Bulan Maret sebanyak 47 TAK terdiri dari 16 Pendeportasian, 31 Perdetensian, Bayar dendan serta Projustitia 1 berkas (4 Warga PNG masuk secara ilegal ditangani Kanim Kelas I TPI Jayapura)
Ditegaskan Kakanwil Papua, 3 (tiga) isu aktual jadi isue utama pembahasan pada Rapat Timpora hari ini (26/3) Masih terdapat pelanggaran Kamtibmas dilakukan oleh WNA, Terdapat pelanggaran perlintasan PNG-RI dan Pelanggaran Pelintasan WNA dari PNG-RI dan indikasinke Negara ke 3.
Pada akhir sambutannya Anthonius M. Ayorbaba pun berpesan kepada Anggota Timpora agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memanfaatkannAplikasi Cekal Online untuk mencegah orang untuk keluar Negeri.
Ayorbaba pun berharap Rapat kali ini (26/3) dapat mengakomodir permasalahan pengawasan orang asing yang ada pada tingkat Kabupaten agar dapat dibahas ke tingkat Provinsi maupun sampai ke tingkat pusat di Jakarta, agar terwujudnya pengawasan orang asing yang terkoordinasi secara optimal dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi. (Humas Kemenkumham Papua)