Anthonius Ayorbaba Paparkan Materi “Bentuk Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu” di Lokakarya Uncen
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Universitas Cendrawasih (UNCEN) Jayapura Provinsi Papua tersebut bertujuan untuk mempersiapkan Universitas Cendrawasih melalui Lembaga Klinik Bantuan Hukum/ LKBH Fakultas Hukum Uncen akan di persiapkan untuk di verifikasi dan akreditasi sebagai organisasi Bantuan Hukum di Papua.
Seminar dan lokakarya dibuka oleh Rektor Universitas Cendrawasih yang dalam hal ini di wakili oleh Pembantu Rektor 1, Onesimus Sahuleka, SH., MH dan diikuti oleh Peserta yang berasal dari Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Papua, Ikatan Organisasi Bantuan Hukum Papua, Ikatan Advokasi Provinsi Papua, Instansi terkait serta Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Jayapura.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Seminar ini sangat penting dan dibutuhkan dalam rangka penyamaan persepsi mengenai penyusunan Lembaga Klinik Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih.
Lebih lanjut Onesimus, menyampaikan bahwa tugas utama LKBH ini adalah untuk melaksanakan Tri dharma pendidikan tinggi itu adalah pendidikan pengajaran penelitian dan pengabdian pada masyarakat ketika Tri dharma ini mempunyai peranan yang sama dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia untuk membangun Indonesia pada umumnya khususnya untuk membangun tanah Papua.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba menjelaskan bahwa program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu merupakan salah satu program Kemenkumham bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah dilakukan verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkumham.
"Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan layanan hukum yang berkualitas, sehingga masyarakat tidak mampu yang memiliki permasalah hukum akan mendapatkan bantuan melalui OBH yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham dimana OBH sudah diverifikasi dan diberi akreditasi oleh Kemenkumham" ujar Anthonius.
Selain OBH, juga bisa dibentuk lembaga bantuan hukum (LBH) dilingkungan perguruan tinggi sebagaimana Universitas Cenderawasih, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.
"Untuk pembentukan organisasi bantuan hukum, guna membantu masyarakat, tidak saja LBH, tapi juga bisa organisasi bantuan hukum perguruan tinggi, sebagaimana yang ada di Uncen," ucapnya.
Untuk persyaratan dilingkungan perguruan tinggi, salah satunya adalah sarjana hukum untuk menjadi pengacara, sehingga bisa menggelola Laboratorium dan Klinik Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.
Kakanwil Anthonius M Ayorbaba dalam menjelaskan materinya. Kegiatan di akhiri dengan sesi diskusi tanya jawab dan pembentukan struktur Lembaga Klinik Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih untuk di verifikasi dan akreditasi sebagai organisasi Bantuan Hukum di Papua. (Humas Kemenkumham Papua).