BBPOM Jayapura Tekankan Pentingnya Izin Edar ke Pemilik Sarana Kosmetik
Sasaran utamanya adalah klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak. Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan di klinik kecantikan dan penggunaan kosmetik lokal, penting bagi kita untuk memastikan keamanan produk yang digunakan.
Hasilnya, beberapa sarana tidak memenuhi ketentuan karena menggunakan, memajang, dan/atau menjual kosmetik tanpa izin edar atau sudah kedaluwarsa. Tindak lanjutnya adalah pemusnahan produk oleh pemilik sarana di tempat yang disaksikan oleh petugas Balai Besar POM di Jayapura.
Pemilik sarana juga akan diberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan dan pembinaan agar selalu memasarkan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat sebagai konsumen klinik kecantikan dan kosmetik kontrak mendapatkan produk yang aman, berkualitas, dan bermanfaat. (Otis Rum)