-->

BBPOM Jayapura Tekankan Pentingnya Izin Edar ke Pemilik Sarana Kosmetik

BBPOM Jayapura Tekankan Pentingnya Izin Edar ke Pemilik Sarana Kosmetik

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan oleh Balai Besar POM di Jayapura pada tanggal 19 – 23 Februari 2024, mencakup 4 lokasi di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura. 

Sasaran utamanya adalah klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak. Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan di klinik kecantikan dan penggunaan kosmetik lokal, penting bagi kita untuk memastikan keamanan produk yang digunakan. 

Hasilnya, beberapa sarana tidak memenuhi ketentuan karena menggunakan, memajang, dan/atau menjual kosmetik tanpa izin edar atau sudah kedaluwarsa. Tindak lanjutnya adalah pemusnahan produk oleh pemilik sarana di tempat yang disaksikan oleh petugas Balai Besar POM di Jayapura. 

Pemilik sarana juga akan diberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan dan pembinaan agar selalu memasarkan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar. 

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat sebagai konsumen klinik kecantikan dan kosmetik kontrak mendapatkan produk yang aman, berkualitas, dan bermanfaat. (Otis Rum) 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel