Bea Cukai Jayapura Berhasil Gagalkan Pengiriman 1000 Pil Koplo
Penegakan hukum terhadap kasus ini dimulai setelah hasil crawling Kanwil Bea Cukai Aceh dan hasil koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Papua. Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIT, tim Bea Cukai Jayapura melakukan penegahan terhadap paket kiriman tersebut.
Bekerjasama dengan tim Polda Papua, Bea Cukai Jayapura berhasil menangkap tersangka penerima barang tersebut yang berinisial R di Pasar Ikan Hamadi. Tersangka akan dijerat dengan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan generasi muda Papua dari bahaya narkotika dan psikotropika. (Bea Cukai Jayapura)