Kemenkumham Papua Gelar Sosialisasi Pemenuhan Data Dukung IRH 2024
Karenanya sebagai Tim Sekretariat Wilayah, pada Selasa (26/03) Divisi Yankum dan HAM bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham menggelar Sosialisasi Pemenuhan Data Pada Aplikasi IRH kepada Tim Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Diikuti seluruh Tim Kerja Kabupaten/Kota di Papua, kegiatan dibuka oleh Kadivyankum Zulaiansya yang didampingi Kabid HAM Korinus Umbora, dan JFT Perancang Merdeka Putra. Hadir pula perwakilan Kabiro Hukum Prov Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan secara daring serta mengikuti secara daring juga dari BSK, Koordinator IRH Wilayah III
Dalam sambutannya Kadivyankum menyampaikan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagai
salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap menjadi langkah awal dan point penting untuk mendorong peningkatan angka IRH di Papua," tandasnya.
Selain itu diharapkan pula dapat menambah wawasan mengenai prespektif keberhasilan Pemda dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
IRH, lanjutnya, merupakan instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.
Dalam proses pemenuhan data dukung, ke depannya Kanwil Kumham Papua akan melakukan pendampingan kepada Tim Kerja Pemda dalam melakukan penilaian atas empat variabel pengukuran, meliputi: tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas hasil reviuw peraturan perundang-undangan dalam mendorong re-regulasi atau deregulasi, serta terkait dengan penataan Database Peraturan Perundang-undangan, sehingga pemenuhan data tersebut dapat sesuai dengan katagori dan mencapai predikat penilaian IRH yang baik. (Humas Kemenkumham Papua)