Marselina Budi Ningsih Apresiasi Kehadiran Peserta Bimtek Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Kemenkumham Papua
Kegiatan digelar secara daring hybrid dan terpusat di Ballroom Hotel Horizon Jayapura. Marselina dalam paparannya mengatakan Peran Petugas Pemasyarakatan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tahanan Melalui Pelayanan Hukum diantaranya adalah memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
”Petugas menyampaikan hak tahanan pada pasal 7 UU No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Salah satu haknya yaitu mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum” ungkap Marselina.
Lebih lanjut disampaikan oleh Marselina, dimana di Papua sudah terkonfirmasi ada enam OBH yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Pada Periode 2022-2024 dimana hal itu tentunya memudahkan petugas dalam menerapkan hak-hak setiap tahanan. Diakhir arahannya, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Marselina Budi Ningsih, mengajak seluruh jajaran untuk menjaga marwah Pemasyarakatan secara khusus dan Kemenkumham dengan menegakkan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, juga diperlukan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan transparan dalam memberikan informasi serta pelayanan terhadap publik.
"Sebagai pelayan publik, petugas Pemasyarakatan saat ini dituntut untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada warga binaan dan masyarakat," pungkasnya. (Humas Kemenkumham Papua)