-->

PAHAM Papua Minta Komandan dan Pelaku Penyiksaan Warga Sipil Wajib Diproses Hukum dan Dipecat

PAHAM Papua Minta Komandan dan Pelaku Penyiksaan Terhadap Masyarakat Sipil Wajib Diproses Hukum dan Dipecat Dari Kesatuan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Ketua Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM Papua) Gustaf Kawer nayatakan sikap terkait telah beredar potongan video aksi kekerasan terhadap salah satu warga sipil di Papua yang dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan atribut militer yang beredar secara berantai di media sosial (Medsos)

“Mencermati video penyiksaan yang sangat sadis dilakukan oleh aparat TNI di Papua yg beredar cukup ramai di media online, maka sangat penting untuk kita bersama-sama mendesak agar pelakunya di proses hukum termasuk komandan dari kesatuan tersebut,” ungkap dia pada Jumat, 22 Maret 2024. 

Kawer mengatakan pihaknya telah mencoba melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh Pasukan Non Organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).

“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah, seharusnya jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal/terlibat dalam organisasi TPN PB, TNI dalam jumlah yg cukup disertai peralatan militer yg lengkap dan berhadapan dengan sipil yg hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” kata dia.

Lanjutnya, TNI sesuai aturan menyerahkan yang diduga pelakunya kriminal ke Polisi untuk di proses hukum ke pengadilan dan pengadilan yg menentukan orang bersalah berdasarkan fakta sidang.

Tindakan aparat TNI tersebut  merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum, perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing). 

“Kami dari PAHAM Papua mendesak, Komnas HAM R.I dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya  ke Pengadilan  hingga mendapat vonis yang maximal termasuk di pecat dari kesatuan,” tutup Kawer. (Otis Rum) 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel