PAHAM Papua Minta Komandan dan Pelaku Penyiksaan Warga Sipil Wajib Diproses Hukum dan Dipecat
“Mencermati video penyiksaan yang sangat sadis dilakukan oleh aparat TNI di Papua yg beredar cukup ramai di media online, maka sangat penting untuk kita bersama-sama mendesak agar pelakunya di proses hukum termasuk komandan dari kesatuan tersebut,” ungkap dia pada Jumat, 22 Maret 2024.
Kawer mengatakan pihaknya telah mencoba melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh Pasukan Non Organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).
“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah, seharusnya jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal/terlibat dalam organisasi TPN PB, TNI dalam jumlah yg cukup disertai peralatan militer yg lengkap dan berhadapan dengan sipil yg hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” kata dia.
Lanjutnya, TNI sesuai aturan menyerahkan yang diduga pelakunya kriminal ke Polisi untuk di proses hukum ke pengadilan dan pengadilan yg menentukan orang bersalah berdasarkan fakta sidang.
Tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum, perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing).
“Kami dari PAHAM Papua mendesak, Komnas HAM R.I dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke Pengadilan hingga mendapat vonis yang maximal termasuk di pecat dari kesatuan,” tutup Kawer. (Otis Rum)