TNI Selidiki Video Orang Pengguna Atribut Militer Lakukan Penyiksaan Warga Papua
pada tanggal
22 Maret 2024
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyikapi beredarnya potongan video aksi kekerasan terhadap salah satu warga yang dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan atribut militer yang beredar secara berantai di media sosial (Medsos).
Saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024) Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, S.E., M.M mengungkapkan akan menelusuri dan mengkonfirmasi kebenaran video tersebut, apakah asli atau hasil editan. Termasuk pelaku apakah anggota TNI atau warga masyarakat yang sengaja berpakaian TNI.
"Potongan video tersebut masih ditelusuri, baik tentang kejadian sebenarnya dimana dan kapan, sehingga tidak terjadi kesimpang siuran dalam pemberitaan," ungkap Candra.
Lebih lanjut Candra mengatakan bahwa diperlukan kehati-hatian dalam menyimpulkan video yang beredar untuk menghindari spekulasi dan dugaan-dugaan.
"Saat ini dilakukan penelusuran video tersebut dan konfirmasi di lapangan. Hasilnya nanti akan kita sampaikan," ungkap Kapendam.
"Apabila benar itu pelakunya prajurit TNI, maka prajurit tersebut akan ditindak tegas dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena TNI seperti lembaga atau institusi lainnya yang juga menjunjung tinggi Hukum dan HAM," tegas Kapendam.
Terkait beredarnya tuduhan Satgas Yonif 300/R dalam video tersebut, Kapendam mengatakan selama bertugas di Ilaga, hubungan Prajurit TNI dengan masyarakat sangat baik dan harmonis.
"Tidak pernah ada keluhan perilaku keras terhadap masyarakat. Justru masyarakat sangat senang dengan Satgas Yonif 300/R dan diberi kehormatan oleh suku Dani dengan gelar Kogoya dari Kepala Suku Besar Kab. Puncak di Gome, " jelas Candra.
Peristiwa ini sendiri menimbulkan reaksi dari berbagai pihak terutama pekerja kemanusiaan untuk Papua. Salah satunya daru Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua.
Ketua Paham Papua, Gustaf R.Kawer menyebut komandan dan pelaku penyiksaan terhadap masyarakat sipil wajib di proses hukum dan di pecat dari kesatuan.
"Mencermati video penyiksaan yang sangat sadis dilakukan oleh aparat TNI di Papua yg beredar cukup ramai di media online, maka sangat penting untuk kita bersama-sama mendesak agar pelakunya di proses hukum termasuk komandan dari kesatuan tersebut," kata dia.
Pihaknya telah mencoba melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini diduga dilakukan oleh Pasukan Non Organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dan sekitarnya).
"Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah, seharusnya jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal/terlibat dalam organisasi TPN PB, TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yg lengkap dan berhadapan dengan sipil yg hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut," kata dia.
Dikatakan TNI sesuai aturan menyerahkan yang diduga pelakunya kriminal ke Polisi untuk di proses hukum ke pengadilan dan pengadilan yang menentukan orang bersalah berdasarkan fakta sidang.
"Tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum, perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing)," kata dia.
"Kami dari PAHAM Papua mendesak, Komnas HAM R.I dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke Pengadilan hingga mendapat vonis yang maximal termasuk di pecat dari kesatuan," pinta Kawer. (Albert Batlayeri)