-->

Kumham Papua Gelar Rakor Kebutuhan Regulasi Daerah di Era Otonomi Khusus dan DOB

Kumham Papua Gelar Rakor Bersama Instansi Terkait Kebutuhan Regulasi Daerah di Era Otonomi Khusus dan DOB

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Bertempat di Hotel Aston Jayapura melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menyelenggarakan rapat Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah dengan tema “ Menjawab Kebutuhan Regulasi Daerah di Era Otonomi Khusus Dan Daerah Otonomi Baru”.

Peserta terdiri dari Anggota Bapemperda se - Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Biro Hukum, Bagian Hukum se - Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Kota Jayapura. Hadir sebagai Narasumber dari Dit PHD Ditjen Otda, serta Tim dari Perancang Peraturan perundang-undangan Kemenkumham RI DJPP .

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Hukum Ruben K Samai, menyampaikan kegiatan dapat terselenggara berkat dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Pj. Gubernur, dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan harapan melalui kegiatan pada hari ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Papua dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di Provinsi Papua dan juga daerah DOB Baru yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan,  Papua Selatan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Anthonius M Ayorbaba  menyampaikan dilaksanakannya rakor dengan instansi terkait oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2022.

Dalam rangka mendukung pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAk Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut tersebut, Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kabupaten/Kota dan MRP yang telah menyesuaikan persyaratan dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sesuai Peraturan di provinsi Papua. “Besar harapan kami, hal serupa akan segera diikuti pula oleh Kabupaten/Kota lainnya yang berada di tiga Daerah Otonom Baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan”, ujarnya.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Harmonisasi sudah ada 85 Raperda atau Raperkada dari 19 Kabupaten/Kota yang telah diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Papua serta Fasilitas Penyusunan Raperda berjumlah 18 Raperda dari 7 Kabupaten/ Kota.

Dalam kesempatan ini juga kakanwil Anthonius M Ayorbaba menyampaikan sembilan program unggulan pelayanan Hukum dan HAM kanwil Papua tahun 2024 yakni, Meningkatkan Kalaborasi eksternal dengan pemerintah daerah terkait penyusunan perda; Melaksanakan Program jemput bola terhadap pendaftaran kekayaan intelektual; Sosialisasi dan pendaftaran KI di perguruan tinggi dan kelompok masyarakat; Pelaksanaan JDIH pada seluruh kabupaten kota di Papua; Pelaksanaan RENHAM dan meningkatkan partisipasi kota peduli HAM pada seluruh kabupaten kota di Papua; Peningkatan layanan Hukum dan HAM bagi masyarakat dengan melibatkan peran serta tokoh agama dan tokoh adat dan kelompok masyarakat di provinsi Papua melalui pelatihan paralegal; Melakukan pelayanan Administrasi Hukum Umum berbasis online; Pembentukan lembaga OBH untuk mencukupi pelayanan Hukum dan HAM di Papua; Mengaktifkan peran pos layanan komunikasi masyarakat (yankomas) pada seluruh satuan kerja di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. " Jelas Anthonius 

Kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024  dalam tema " Menjawab Kebutuhan Regulasi Daerah di Era Otonomi Khusus Dan Daerah Otonomi Baru dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Papua yang dalam hal ini diwakili oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintah Setda Papua Yohanes Walilo. 

Yohanes menyampaikan kepada para peserta pemahaman mengenai Undang Undang Otonomi Khusus di Papua serta harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah dalam Daerah Otonomi Khusus maupun daerah Otonomi Baru di tiga DOB. Yohanes juga mengatakan bahwa beberapa perangkat daerah ada yang kurang serius dalam memahami mengenai Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah untuk itu melalui rakor ini saya harab kita dapat tingkatkan sinergitas antara pemerintah provinsi maupun daerah dengan kanwil kemenkumham papua sehingga hal hal yang belum di pahami dapat di pahami.

Hal ini tentu yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Papua pada hari ini. " Ujar Yohanes

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber pertama dari Kemendagri (Ramandhika Suryasmara, S.H., M.H) Ketua Tim V Dit. Produk Hukum Daerah, dan narasumber kedua dari DITJEN PP

(Adriana Krisnawati, S.H., M.H) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda serta narasumber ketiga dari DITJEN PP (M. Manzila Falah, S.H., LLM) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli

Muda serta bertindak sebagai moderator Perancang Perundang undangan Ahli Muda Merdeka Putra dan di akhiri dengan sesi diskusi. ( Humas Kemenkumham Papua)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel