Kemenkumham Papua Beri Pengarahan dan Pembekalan CPNS Tahun 2024
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sebanyak 6 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua kembali mendapatkan pengarahan dan pembekalan materi terkait penguatan tugas dan fungsi dari jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Papua, yaitu Divisi Keimigrasian.
Bertempat di Aula Utama Kanwil Papua, Pengarahan dan pembekalan materi dimulai pukul 08.50 s.d. 10.00 ini disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Ganda Samosir) yang memaparkan tugas dan fungsi Keimigrasian.
Mengawali paparan materinya, Kadiv Keimigrasian menyampaikan terkait dengan pengertian keimigrasian dan fungsi keimigrasian. “Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (1) tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Dan Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat”. ujar Kadiv Keimigrasian.
Menurutnya, pemahaman terkait materi Keimigrasian sangatlah penting meskipun para CPNS ditempatkan bukan pada Divisi Keimigrasian atau Kantor Imigrasi. Para CPNS harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu organisasi dan tata kerja seluruh Kantor Wilayah, termasuk seluruh Divisi didalamnya agar dapat bekerja dan berkinerja sesuai dengan tujuan.
Kadiv Keimigrasian kemudian menjelaskan secara detail terkait dengan organisasi dan tata kerja Divisi Keimigrasian, misalnya kaitan antara Divisi Keimigrasian dengan Divisi lain di Kemenkumham, maupun dengan Instansi lain. Istilah umum di keimigrasian, seperti Paspor, Visa, penangkapan, pendeportasian, dll. Dengan antuasias, para CPNS menyimak setiap materi yang disampaikan oleh Kadiv Ganda samosir, hingga akhir paparannya.
Lebih lanjut kegiatan pemaparan di lakukan oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Alberthus Santani Fenat dan Kasubbid Perizinan Keimigrasian Agustinus Makabori Pengarahan ditutup dengan tanya jawab. (Humas Kemenkumham Papua)