-->

Anthonius Ayorbaba Serahkan Pemanfaatan Sewa Aset Bangunan BMN Untuk Kantin

Anthonius Ayorbaba Serahkan Pemanfaatan Sewa Aset Bangunan BMN Untuk Kantin

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Anthonius M Ayorbaba secara resmi menyerahkan pemanfaatan sewa aset bagunan Barang Milik Negara (BMN) sebagai pihak pertama kepada Siti Fatimah Pengelola Kantin Sebagai Pihak Kedua pada Jumat (7/6/2024). 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba mengatakan, Ibu Siti Fatimah berhak memanfaatkan BMN karena telah mendapat penetapan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua atas sewa aset BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua berupa kantin. Selain itu Anthonius juga menyampaikan, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN, untuk menjaga keselamatan aset negara.

Termasuk dalam hal ini di Kanwil maupun satuan kerja di Papua, yang di dalamnya telah ada aktivitas Pegawai maupun masyarakat yang telah menggunakan kantin kantin baik yang ada di kanwil maupun di UPT ,” ujar Anthonius.


Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, sebut dia, merupakan tanggung jawab kanwil Kemenkumham papua untuk menyerahkan pengelolaan sewa Aset BMN secara simbolis kepada ibu Siti Fatimah sedangkan untuk satuan kerja di masing masing UPT akan di lakukan pendataan kembali sehingga asat sewa BMN akan tertata dengan baik. " Jelas Kakanwil. 

Sebagai informasi, penunjukan Ibu Siti Fatimah sebagai penyewa aset BMN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan Nomor 31/ KM.6/2028 tanggal 19 Juni 2008 tentang pengaturan pelimpahan sebagian wewenang pengelolaan barang milik negara berupa Sebagian gedung bagunan seluas 6 meter pada kanwil Kemenkumham Papua. pemanfaatan aset tersebut juga telah dituangkan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor M.HH-47.PB.04.02.Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan sewa barang milik negara di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Selain itu, besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham. (Humas Kemenkumham Papua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel