2.954 Narapidana dan Tahanan di Provinsi Papua Siap Ikut Pilkada Tahun 2024
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H. M.Si diundang khusus menyampaikan materi tentang Dukungan Pendataan Pemilih di Lokasi Khusus (Lapas) Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.
KPU Provinsi Papua menyelenggarakan Rapat Kerja bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua, dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Kepala Daerah Papua Tahun 2024.
Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Coklit dan TPS Lokasi Khusus Pilkada Papua Tahun 2024 digelar di Grand Abe Hotel, Kota Jayapura, Papua dengan menghadirkan 70 Orang peserta operator dan Pelaksana KPU di Kabupaten/Kota Se -Papua.
Dalam penyampaian Materi, Anthonius M. Ayorbaba memaparkan Data Hunian reel Per 19 Juli 2024 Napi/Tah berjumlah 2.954.
Dengab rincian Penghuni 2.954, Kapasitas 2.198, sementara Tahanan berjunlah 674 dan Napi 2.280. Dari 11 Lapas yang tersebar di seluruh Papua.
Dijelaskan Ayorbaba, Data Pemilih untuk Pilkada 2024 dan kebùtuhan TPS di Lapas di Papua. Dengab Jumlah Penghuni Lapas per 25 Juli 2024 2.954 Orang, Jumlah TPS pada saat PILPRES dan Pileg 10 TPS, Jumlah TPS yg diminta saat Pilkada 10 TPS.
Adapun sinergitas yang dibangun dalam menyukseskan Pilkada 2024, ditegaskan Kakanwil Papua, terus berkoordinasi dengan KPU berkaitan penambahan jumlah surat suara terkait dengan penambahan warga binaan baru dan tahanan. Juga terkait dengan mutasi penghuni Lapas akibat over kapasitas.
Kakanwil pun terus lakukan koordinasi bersama Dukcapil, terkait pemadanan data NIK menggunakan face rwcognition pada Tahanan dan Narapidana baru dan terkait perekaman e-KTP
Tegas Ayorbaba, Kemenkumham Papua ikut menyukseskan pelaksanaan PILKADA 2024 dengan menjaga Netralitas, Profesionalitas dan Integritas.
"ASN kita juga netral yang ditandai dengan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas netralitas setiap pegawai yang dilaksanakan oktober 2024," Ujar Ayorbaba.
ASN yang melanggar akan diancam dengan sanksi kode etik yakni sanksi Moral pernyataan secara tertutup dan pernyataan secara terbuka (Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham) dan sanksi disiplin dijatuhi hukuman disiplin bagi yang melanggar tingkat sedang dan berat (PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS) dan Pemberhentian dengan tidak hormat (PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen PNS)
Anthonius M. Ayorbaba pun mengatakan berkaitan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan Kemenkumham RI upaya mendukung Pesta Demokrasi melalui Nota Kesepahaman antara KPU dengan Menkumham tentang Sinergi Pelaksanaan Tusi dalam Penyelenggaraan Pilkada, Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil terkait Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP -El, Menerbitkan Petunjuk Teknis terkait Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP -El bersama Ditjen Dukcapil, menerbitkan SE kepada seluruh Kanwil untuk berkoordinasi dengan KPU terkait daftar Pemilih Potensial, Pemuktakhiran Data NIK WBP dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Tambahan.
Penguatan Teknologi Informasi Pemasyarakatan, Pemutahiran data pemilih untuk Pilkada 2024 di Lapas dan Menjaga Kamtib di Lapas menjelang Pilkada 2024.
Usai Penyamapaian materi secara Panel oleh 4 Orang Narasumber yang diundang KPU Provinsi Papua dari Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, Bawaslu Papua dan Kakanwil Kemenkumham Papua, dilanjutkan dengan Diskusi bersama peserta yang hadir. (Kemenkumham Papua)