Wosuok Demianus Siep Apresiasi Kinerja Kemenkumham Papua Layani Masyarakat Papua Pegunungan
pada tanggal
31 Juli 2024
WAMENA, LELEMUKU.COM - Innovasi Kinerja Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua yang dikemas dalam Program "Kanwil Kemenkumham Papua Melayani Papua Pegunungan" menuai Apresiasi dari Pemerintah Provinsi yang dikunjungi.
Apresiasi dan Ucapan terima kasih datang langsung dari Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Drs. Wosuok Demianus Siep, saat melakukan Pertemuan terbatas bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si dan Tim di Wamena, Provinsi Papua Papua Pegunungan.
Kanwil Kemenkumham Papua Melayani Papua Pegunungan, sejak Senin (29/7/2024) Hingga Kamis (1/8/2024) gabungan dari 3 Divisi diantaranya Divisi Keimigrasian, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Divisi Administrasi.
Kakanwil Papua didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, Pejabat Administrator, Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TP| Jayapura, Jhoni Purba, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU saat tiba di Kota Dingin Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.
Kehadiran Kakanwil Papua dan Tim disambut hangat oleh PJ Sekda Papua Pegunungan dan langsung mengadakan Rapat terbatas di Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, yang sedang dalam Proses pengerjaan.
Dalam Pertemuan tersebut, Anthonius M. Ayorbaba kepada Pj Sekda dan Para Asisten yang turut hadir menyampaikan kehadirannya bersama Tim ke Wamena upaya melakukan Pelayanan langsung kepada Masyarakat, sama halnya yang sudah dilakukan pada Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah, serta giliran Provinsi Papua Pegunungan.
"Program kami Kanwil Kemenkumha Papua melayani Papua pegunungan tentu menghadirkan berbagai layanan diantaranya Keimigrasian, Kekayaan Intelektual, PT. Perseroan Perorangan, Apostille, Harmonisasi Perda dan Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM," Ungkap Ayorbaba.
Kehadiran Kakanwil Kemenkumham Papua bersama Tim sesuai amanat Perpres Nomor 60 Tahun 2023 mengamanatkan untuk setiap Provinsi harus mengukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM. (Humas Kemenkumham Papua)