29 Orang Lapas Se-Papua Hirup Udara Segar
pada tanggal
20 Agustus 2024
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sebanyak 29 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Se- Tanah Papua mengirup udara segar atau mendapat remisi langsung bebas pada moment Upacara Pemberian remisi HUT RI ke 79 tahun, yang berlangsung di Lapangan kelas IIA Abepura pemberian remisi di saksikan langsung oleh Penjabat(Pj) Gubernur Papua,(Pj)Walikota Jayapura, Wakil Kapolda Papua, Ketua DPR Papua, Ketua Komnas HAM,kepala Divisi pemasyarakatan dan seluruh jajaran kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M.Ayorbaba mengatakan pemberian remisi pengurangan masa pidana tingkat langsung bebas sebanyak 1871 orang untuk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) se- tanah Papua.berikut rincian remisinya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Ramses Limbong menyampaikan pesan bahwa Warga Binaan lapas yang mendapat remisi langsung bebas di minta untuk lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan.Ia meminta kepada warga binaan untuk tidak boleh membuat geng geng dalam lapas